“Yang kita tetapkan sebagai KP2B adalah lahan pertanian yang memang mempunyai produksi bagus. Ini kaitannya juga dengan target produksi,” kata Miftah.
Selain produktivitas, status hak atas tanah dan perizinan juga menjadi pertimbangan. Sinkronisasi data dilakukan agar lahan yang telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) maupun perizinan tertentu tidak keliru dimasukkan sebagai kawasan KP2B.
Miftah mengatakan, penataan lahan membutuhkan keseimbangan antara kepentingan ketahanan pangan, permukiman, investasi hingga kebutuhan energi. (awr)
