RADARCIREBON.ID – Alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi perumahan dan kawasan properti mendapat sorotan dari Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Cirebon.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah jika tidak dikendalikan.
Sekretaris Majelis Pertimbangan DPC SPI Kabupaten Cirebon, Dedi Supriyatno, meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan dan perizinan pembangunan yang memanfaatkan lahan pertanian produktif.
Baca Juga:2027, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu, Ini Kata BKPSDM CirebonTRIKARSA Fest 2026 Berakhir, Peluang Ekonomi Ciayumajakuning Terus Berjalan
Menurut Dedi, perlindungan terhadap lahan pertanian menjadi semakin penting karena pemerintah saat ini tengah mendorong ketahanan pangan dan swasembada pangan.
“Banyak sekali sekarang perumahan dan properti lainnya yang dibangun di atas lahan produktif. Ini sangat disayangkan. Apalagi sekarang ketahanan pangan dan swasembada pangan menjadi program prioritas pemerintah,” kata Dedi.
Ia menilai, pemerintah harus lebih selektif dalam menerbitkan persetujuan bangunan gedung (PBG) maupun perizinan pemanfaatan ruang.
Setiap izin, katanya, harus memperhatikan keberadaan lahan pertanian produktif. Dedi khawatir, pembangunan yang tidak terkendali akan membuat luas lahan pertanian terus menyusut.
Jika kondisi tersebut berlangsung dalam jangka panjang, produksi pangan daerah dikhawatirkan ikut terdampak.
“Pemberian izin harus semakin diperketat. Jangan sampai lahan pertanian yang masih produktif terus tergerus untuk pembangunan. Kita bicara ketahanan pangan, tetapi lahan pangannya justru semakin berkurang,” ujarnya.
Menurut Dedi, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dituangkan dalam regulasi. Pemerintah juga harus memastikan kebijakan tersebut diterapkan dalam proses perizinan dan pengendalian pembangunan di lapangan.
Baca Juga:Kembalikan Fungsi RTH, Bangunan Liar di Harjamukti DiratakanManusia Gerobak Makin Marak di Kota Cirebon
Ia mendorong sinkronisasi antara kebijakan tata ruang, pertanahan dan perizinan agar lahan pertanian yang masih produktif dapat dipertahankan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah mengusulkan penetapan lahan sawah sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Usulan tersebut telah mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan masih menunggu proses persetujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Miftah mengatakan, usulan KP2B berasal dari total Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 50.296 hektare.
Berdasarkan ketentuan, sedikitnya 87 persen LBS harus ditetapkan sebagai KP2B. Pemkab Cirebon mengusulkan sekitar 44.065 hektare atau 87,61 persen dari LBS untuk ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang dilindungi.
