Polisi Intensifkan Razia Knalpot Brong ke Sekolah

Personel Satlantas Polres Majalengka melakukan penertiban knalpot brong
Personel Satlantas Polres Majalengka melakukan penertiban knalpot brong di sekitar SMAN 1 Cikijing dan SMK Karnas Sindangwangi, Selasa (1/9/2026).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Polres Majalengka mengintensifkan penertiban penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) di kalangan pelajar. Razia menyasar kendaraan siswa di sejumlah sekolah, termasuk SMA Negeri 1 Cikijing dan SMK Karnas Sindangwangi, Selasa (1/9/2026).

Di SMA Negeri 1 Cikijing, personel Polsek Cikijing menemukan dan menyita 15 knalpot brong yang terpasang pada sepeda motor milik pelajar. Penertiban dilakukan dengan memeriksa kendaraan yang terparkir di halaman sekolah.

“Knalpot yang disita selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Briptu Yusuf.

Baca Juga:Majalengka Kebagian 300 Becak Listrik untuk Pengayuh Lansia Perbumis Gugus Depan SDN Bima, Belajar Mandiri di Alam Terbuka

Penertiban serupa dilakukan Satlantas Polres Majalengka di sekitar SMK Karnas Sindangwangi. Polisi menyisir enam lokasi parkir milik warga di luar area sekolah dan mendata 83 sepeda motor pelajar yang masih menggunakan knalpot bising.

Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Pandu Renata Surya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di kalangan pelajar.

“Kegiatan ini dilakukan secara komprehensif, tidak hanya menyasar sekolah, tetapi juga kantong-kantong parkir yang digunakan para pelajar,” ujarnya.

Selain melakukan pendataan, polisi memberikan edukasi kepada pemilik lahan parkir agar ikut mengarahkan pelajar menggunakan kendaraan dengan knalpot sesuai standar. Petugas juga memasang spanduk imbauan tertib lalu lintas di sejumlah lokasi parkir.

Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Satlantas Polres Majalengka, Bhabinkamtibmas Desa Leuwilaja, Polsek Sindangwangi, serta pihak sekolah.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengatakan, penertiban tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian mewujudkan wilayah hukum Polres Majalengka Zero Knalpot Brong.

“Pencegahan penggunaan knalpot brong tidak hanya melalui penindakan di jalan raya atau sosialisasi di sekolah, tetapi juga menyasar kantong-kantong parkir di sekitar sekolah,” tegasnya.

Baca Juga:Pramuka Kuningan Didorong Jadi Pelopor Pelestarian LingkunganKDM Tegaskan Perlindungan Gunung Ciremai Harga Mati dalam RTRW Kuningan

Menurut Aldy, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu keluhan masyarakat karena suara bising yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Polisi juga terus memberikan edukasi mengenai aturan lalu lintas kepada pelajar sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Majalengka. (ono)

0 Komentar