RADARCIREBON.ID – Belasan bangunan liar dan semi permanen di sepanjang Jalan Provinsi Cirebon – Kuningan, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon.
Penertiban dilakukan setelah pemilik maupun pemilik bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) sebelumnya mendapat teguran serta peringatan dari Satpol PP.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mengatakan, penertiban merupakan tindak lanjut atas teguran yang telah diberikan sebelumnya.
Baca Juga:105 Tahun Mengabdi untuk Cirebon, RSD Gunung Jati Terus BerinovasiPuluhan Hektare Sawah Terancam Puso, Dinas Pertanian Siapkan Bantuan Benih Padi bagi Petani yang Gagal Panen
“Sudah kami berikan teguran dan peringatan sebelumnya. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut,” ujar Imam.
Menurutnya, keberadaan bangunan liar dan PKL di pinggir jalan dinilai mengganggu ketertiban dan tidak sesuai dengan peruntukan ruang di kawasan tersebut.
Penertiban mengacu pada sejumlah peraturan daerah, antara lain Perda Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sempadan Jalan, Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah bangunan liar dan semi permanen yang berdiri di pinggir jalan dibongkar.
Imam menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan di Desa Kondangsari. Satpol PP Kabupaten Cirebon juga telah menyiapkan sejumlah ruas jalan lain yang akan menjadi sasaran penertiban berikutnya.
“Kedepan ada beberapa ruas jalan yang menjadi target kami untuk melakukan penertiban bangunan liar dan PKL,” katanya.
Imam mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mendirikan bangunan maupun berjualan di lokasi yang melanggar ketentuan.
Baca Juga:Tata Stadion Ranggajati, Perbaiki Lintasan Atletik Kontribusi Parkir Masih Receh, Peluang Maraknya Street Coffee pada PAD Belum Tergarap Maksimal
“Penertiban diharapkan dapat menjaga ketertiban sekaligus mencegah munculnya kembali bangunan liar dan PKL di kawasan yang telah ditertibkan,” pungkasnya. (den)
