Gonjang-ganjing Pengisian Kursi BUMD di Kabupaten Cirebon, Setelah Dangi, Kini Nanan yang Disebut

Nanan Abdul Manan
IKUT MENCUAT: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nanan Abdul Manan disebut-sebut ditetapkan sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Jati. Hingga kemarin, Nanan mengaku belum menerima SK dari Bupati Cirebon Imron MAg. Foto: Dok. Radar Cirebon
0 Komentar

DISOROT DPRD

Kursi pimpinan pada Perumda Air Minum Tirta Jati atau PDAM Kabupaten Cirebon menjadi sorotan setelah Bupati Imron disebut menetapkan Dangi sebagai Dewas sekaligus Plt Dirut.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH menilai rangkap jabatan itu membuat fungsi pengawasan perusahaan daerah menjadi tidak ideal dari sisi etika kelembagaan. Sebab, satu orang menjalankan fungsi operasional perusahaan sekaligus berada dalam posisi yang seharusnya melakukan pengawasan.

“Secara etika tidak baik. Masa direktur mengawasi sendiri. Ketika ada persoalan, siapa yang mengoreksi dan bertanggungjawab?” kata Cakra kepada Radar Cirebon, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga:DPRD Soroti Rangkap Kursi di Perumda Air Minum Tirta Jati, Cakra: Direktur Kok Mengawasi Diri Sendiri?Rp28 Triliun untuk Pertanian, Bawang Putih Jadi Target

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa posisi Direktur Utama dan Dewan Pengawas semestinya memiliki fungsi yang berbeda dan tidak dijalankan oleh orang yang sama dalam satu entitas. “Direktur berada di garis operasional perusahaan, sementara Dewan Pengawas memiliki fungsi kontrol dan pengawasan,” terangnya.

Jika kedua fungsi tersebut berada di tangan satu orang, kata Cakra, independensi pengawasan menjadi pertanyaan. “Secara etika, mestinya tidak boleh namanya Plt merangkap Dewan Pengawas, kecuali entitas lain,” tegasnya.

Pemkab Cirebon, kata Cakra, sebenarnya masih memiliki banyak pilihan pejabat yang dapat diberi mandat untuk mengisi posisi sementara itu. “Emang Pak Bupati tak punya stok pejabat untuk dijadikan Plt? Dari Eselon II itu masih banyak orang. Masa orang yang sama antara direktur dengan pengawas,” katanya penuh heran.

Memang, lanjutnya, Plt bersifat sementara. Tapi, bukan berarti aspek tata kelola pemerintahan dan perusahaan daerah bisa diabaikan. “Justru, dalam masa transisi sekalipun harus ada pembagian fungsi yang jelas agar setiap keputusan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi secara objektif,” ucapnya. (*/sam)

0 Komentar