Pemerhati Kebijakan Publik, M Rafi SE, menganggap pelaksanaan FKP KPBU APJ yang rencananya digelar pada 9 September 2026, sudah tak penting lagi. Rafi beralasan, dengan pajak PJU setiap tahunnya antara Rp38 miliar hingga Rp39 miliar, itu sudah cukup untuk membiayai APJ di Kota Cirebon tanpa harus ada KPBU APJ.
“Apalagi dengan luas wilayah Kota Cirebon yang hanya 38 Km persegi. Jadi gak usah ada KPBU APJ dan gak perlu lagi adain FKP. Pemkot itu bisa melakukan revitalisasi APJ secara mandiri,” tegas Rafi, Kamis (3/9/2026).
Pemkot Cirebon, masih kata Rafi, mungkin bisa menyediakan anggaran minimal Rp4 miliar per tahun untuk APJ. Anggaran itu untuk perawatan, pergantian, dan pemasangan APJ baru. Yang terpenting, lanjutnya, adalah peningkatan SDM, kelengkapan peralatan dan teknologi yang ada di UPT PJU. “Selama ini kan diabaikan kualitasnya, baik dari segi pelayanan maupun kualitas PJU-nya. Jadi nanti kebutuhan anggaran untuk UPT PJU bisa ditingkatkan, sesuai dengan kebutuhan,” jelas Rafi.
Baca Juga:Diungkap, Penyebab Perubahan Desil DTSENLayanan Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cirebon Serba Digital, PNS Tak Perlu Bolak-Balik ke Kantor
Mengenai KPBU APJ, Pemkot Cirebon sendiri terus melangkah menyelesaikan tahapan-tahapannya. Belum lama ini, Kepala Bapelitbangda Kota Cirebon Agus Herdhyana MSi mengatakan pihaknya mencoba berjalan sesuai dengan tahapan. “Untuk KPBU ini sudah dibentuk tiga lembaga. Yang pertama Tim Simpul KPBU, kemudian Pokja atau Kelompok Kerja KPBU-APJ, dan yang ketiga Panitia Pengadaan untuk Badan Usaha KPBU APJ,” ujar Agus pada Rabu lalu (19/8/2026).
Mengenai Forum Konsultasi Publik (FKP), Agus mengatakan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD Kota Cirebon, akademisi, serta pihak terkait lainnya. Forum konsultasi publik diperlukan guna mendapat masukan dan tanggapan terhadap rencana KPBU APJ sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
“Supaya kita memperoleh feedback dari para pemangku kepentingan. Rencananya kita mengundang DPRD, para akademisi dan juga para pemangku kepentingan lainnya,” jelas Agus.
Setelah forum konsultasi publik selesai, terdapat tahapan penting lainnya yang harus dilalui, yakni persetujuan DPRD Kota Cirebon. Pemerintah Kota Cirebon melalui Wali Kota nantinya akan menyampaikan usulan persetujuan KPBU APJ kepada DPRD. “Nah, di situ nanti ada ranah diskusi yang intens di internal DPRD untuk memberikan persetujuan dan untuk merespons formula persetujuan dari Pak Wali,” ujarnya.
