Nanan Abdul Manan Ditunjuk Jadi Plt Dirut PDAM Tirta Jati, Ini Alasan Pemkab Cirebon

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono
BERI PENJELASAN: Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono SE MPA mengungkap alasan penunjukan Nanan Abdul Manan SSTP MSi sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Jati, kemarin. FOTO: DOK/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menunjuk Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Jati.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah masa tugas Hendra Chandra Saputra SH MH sebagai Plt Direktur Utama PDAM Tirta Jati berakhir pada 27 Agustus 2026.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono SE MPA, membenarkan penunjukan Nanan sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Jati.

Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Cirebon Awasi Distribusi, Cegah Penimbunan Bahan PokokPorprov Jabar 2026, Kontingen Cirebon Kirim 391 Atlet dari 38 Cabor, Target Masuk 15 Besar

“Ya, Pak Nanan Abdul Manan menjadi Plt Direktur Utama PDAM Tirta Jati. Penunjukan ini untuk memastikan pengurusan dan pelayanan PDAM tetap berjalan selama masa transisi,” ujar Dadang.

Sebelumnya, Hendra menjabat Direktur Umum PDAM Tirta Jati. Pada masa akhir jabatannya, ia dipercaya menjalankan tugas sebagai Plt Direktur Utama.

Selain Hendra, masa jabatan Direktur Teknik PDAM Tirta Jati, M Irsyad, juga berakhir pada 27 Agustus 2026.

Dadang mengatakan, berakhirnya masa jabatan jajaran direksi merupakan bagian dari mekanisme tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kondisi tersebut tidak serta-merta menghentikan operasional maupun pelayanan air minum kepada masyarakat.

Menurut dia, mekanisme untuk mengantisipasi kekosongan jabatan direksi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Dalam kondisi seluruh jabatan direksi mengalami kekosongan, pengurusan BUMD dapat dijalankan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris hingga direksi definitif ditetapkan.

Baca Juga:Polresta Cirebon Terjunkan Water Canon Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak KekeringanKomisi I DPRD Cirebon Tegaskan Semua SKPD Berbasis Risiko Wajib Ikut Bimtek 

“Jadi, ini merupakan mekanisme transisi agar pengurusan perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Bukan berarti ada kekosongan yang kemudian membuat pelayanan PDAM berhenti,” jelasnya.

Sementara itu, Pemkab Cirebon masih menjalankan proses seleksi calon direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati.

Seleksi dilakukan untuk mengisi jabatan secara definitif sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dadang menegaskan, proses seleksi tersebut tetap menjadi agenda utama Pemkab Cirebon. Pemerintah daerah berharap mendapatkan figur yang memiliki kompetensi, integritas, serta kemampuan manajerial untuk meningkatkan kinerja PDAM Tirta Jati.

“Proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas tetap berjalan. Kita ingin mendapatkan figur yang benar-benar memiliki kompetensi dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

0 Komentar