RADARCIREBON.ID – Penyertaan modal Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Perdagangan dan Jasa Cherbon Nagari mulai disiapkan. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp25 miliar. Rencananya, anggaran tersebut diberikan secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan SSi mengatakan, rencana itu mulai dibahas bersama pemerintah daerah, termasuk bupati Cirebon dan bagian perekonomian.
“Direncanakan penyertaan modal sebesar Rp25 miliar,” ujar Aan kepada Radar Cirebon, Senin (7/9).
Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Cirebon Awasi Distribusi, Cegah Penimbunan Bahan PokokPorprov Jabar 2026, Kontingen Cirebon Kirim 391 Atlet dari 38 Cabor, Target Masuk 15 Besar
Menurutnya, penyertaan modal tidak diberikan sekaligus. Pemerintah daerah merencanakan skema bertahap, selama sekitar lima tahun.
Selain berupa uang, kata Aan, aset milik pemerintah daerah digunakan untuk menunjang operasional perusahaan juga dapat menjadi bagian dari penyertaan modal.
“Yang pasti, penyertaan modal tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan eksekutif. Pemerintah daerah wajib memiliki dasar hukum yakni, Perda. Artinya harus diperdakan,” terangnya.
Di sisi lain, lanjut Aan, perseroda baru itu nantinya tidak hanya bergantung pada suntikan modal dari pemerintah daerah. Perusahaan daerah juga terbuka untuk menghimpun modal dari pihak swasta.
“Skema kerja sama dengan pihak swasta disusun berdasarkan kebutuhan dan model bisnis perusahaan,” jelasnya.
Politisi PDIP itu menjelaskan, Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Perdagangan dan Jasa Cherbon ini diproyeksikan memiliki ruang usaha yang cukup luas. Tidak hanya bergerak di satu bidang.
Perusahaan dapat menggarap berbagai sektor, mulai dari transportasi, sumber daya mineral, jasa hingga peluang bisnis lainnya.
Baca Juga:Polresta Cirebon Terjunkan Water Canon Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak KekeringanKomisi I DPRD Cirebon Tegaskan Semua SKPD Berbasis Risiko Wajib Ikut Bimtek
Bahkan, perusahaan daerah tersebut berpeluang ikut dalam tender proyek pemerintah daerah, sepanjang memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan pengadaan barang dan jasa. “Bisa ikut proyek. Bisa,” kata Aan.
Meski begitu, Aan mengingatkan agar Perusahaan Perseroan Daerah Perdagangan dan Jasa Cherbon Nagari tidak hanya menjadi perusahaan daerah yang hidup dari penyertaan modal pemerintah. Perusahaan harus mampu menciptakan bisnis dan menghasilkan keuntungan.
Karena itu, Komisi II meminta proses pemilihan direksi benar-benar memperhatikan kemampuan bisnis calon pengelola.
“Direktur utamanya harus orang yang punya entrepreneurship, bagaimana caranya mengembangkan usaha,” tegasnya.
