RADARCIREBON.ID – Tarif parkir di kawasan Stadion Olahraga (SOR) Watubelah, Kabupaten Cirebon, disorot publik. Pasalnya, tarif tiket dinilai janggal. Nilainya lebih tinggi dibanding ketentuan tarif parkir. Untuk sepeda motor tarifnya Rp4 ribu, mobil Rp10 ribu, mobil box Rp15 ribu dan Rp25 ribu untuk kendaraan bus. Padahal, fasilitas tersebut milik pemerintah daerah.
Keluhan semakin mencuat lantaran tarif tersebut berbeda dengan tarif parkir resmi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yakni Rp2 ribu untuk motor dan Rp5 ribu untuk mobil.
Kondisi itu mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS, Supriyadi. Ia menyoal asal-usul tiket sekaligus meminta agar persoalan tersebut segera diperjelas. “Tiket yang mencetak juga kurang jelas dari mana. Intinya tidak sesuai dan terlalu tinggi untuk tarif parkirnya. Kasihan masyarakat yang berkunjung,” ujar Supriyadi kepada Radar Cirebon.
Baca Juga:Akibat Sebaran Abu Vulkanik, BIJB Kertajati Terima Pengalihan PenerbanganDinkes-Disdik Cirebon Beri Imbauan Tetap Waspada Aktivitas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Politikus PKS itu meminta tarif parkir di kawasan SOR Watubelah dikembalikan sesuai ketentuan aturan yang sudah ada. “Saya minta agar tarif parkir di kawasan SOR disesuaikan dengan Perda, sehingga tak terbebani masyarakat yang menggunakan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain tarif, ia juga menilai perlu ada kejelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengelola parkir di kawasan tersebut. “Harusnya tiket parkir tidak memberatkan masyarakat. Pengelolaannya juga harus sesuai dengan tupoksi,” terangnya.
Supriyadi juga menambahkan, bahwa tiket yang beredar diduga bukan merupakan tiket resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perhubungan. “Sepertinya bukan tiket parkir dari pemerintah. Harusnya, tupoksi pengelolaan parkir adanya di Dishub,” tandasnya.
DUDI AKUI DIKELUARKAN KONI
Sementara itu, Sekretaris KONI Kabupaten Cirebon Dudi Suryadharma membenarkan bahwa tiket parkir dengan tarif tak sesuai peraturan daerah itu dikeluarkan oleh KONI. Tarif selangit itu sendiri diberlakukan saat kegiatan selama dua hari pada akhir Agustus 2026.
Kata Dudi, kejadian dengan tarif parkir tinggi itu hanya berlangsung singkat. Sebab, tiket yang dikeluarkan terbatas. Alasannya, tiket resmi melalui gate otomatis telah habis. “Maka, ada alternatif yang harus diambil guna mengantisipasi persoalan keamanan kendaraan pengunjung. Daripada nanti ada motor yang hilang karena tidak terkontrol. Malah timbul masalah baru. Jadi karcis itu sebagai bentuk antisipasi,” kata Dudi saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Selasa (8/92026).
