RADARCIREBON.ID – Sekitar 120 ribu warga Kabupaten Kuningan masih menghadapi persoalan hunian yang belum memenuhi standar kelayakan.
Angka tersebut menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan kawasan permukiman yang tertata, aman, sekaligus tidak mengorbankan keberlanjutan lahan pangan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kuningan Dr H Deni Hamdani, mengatakan jumlah tersebut berasal dari sekitar 420 ribu kepala keluarga (KK) yang tersebar di Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:Pendapatan Daerah Kuningan Turun Rp186 Miliar dalam Perubahan APBD 2026Komando Penaburan Benih Serentak 2026, Perhutani KPH Kuningan Targetkan 76 Ribu Bibit Pinus
Menurut Deni, persoalan hunian tidak hanya menyangkut pembangunan rumah baru. Pemerintah juga perlu memperhatikan akses masyarakat terhadap hunian, ketersediaan lahan, tata ruang, hingga dampak pembangunan terhadap lingkungan.
Karena itu, ia menekankan pembangunan permukiman harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penambahan jumlah rumah, kata dia, tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan penataan kawasan yang baik.
Deni menjelaskan, keberhasilan pembangunan perumahan harus dilihat dari dampak yang dihasilkan, termasuk terciptanya lingkungan permukiman yang tertib, aman dan layak dihuni.
“Pembangunan harus betul-betul ada nilai impact-nya atau outcome-nya, yaitu terbangunnya juga penataan yang tertib, yang aman, yang layak buat masyarakat,” kata Deni.
Ia menambahkan, kebijakan perumahan juga harus berjalan sejalan dengan tata ruang dan pertanahan. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar pertumbuhan kawasan permukiman tidak menimbulkan persoalan baru, terutama menyangkut keberadaan lahan pertanian.
Melalui penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemkab Kuningan berupaya mengarahkan pembangunan perumahan ke wilayah yang memang diperuntukkan bagi kawasan permukiman.
Menurut Deni, langkah tersebut menjadi semakin penting karena kebutuhan hunian dipastikan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Namun, pada saat yang sama, ketersediaan lahan untuk memenuhi kebutuhan pangan juga harus tetap dijaga.
Baca Juga:Bupati Dian Targetkan Kawasan Radius 500 Meter dari Balai Desa Andamui Bebas Rutilahu UNU Cirebon Terapkan Teknologi ATIFiC, Budi Daya Ikan Brek di Durajaya Makin Efisien
Ia mengingatkan pembangunan perumahan dan ketahanan pangan tidak semestinya diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
“Jangan sampai antara pangan dengan perumahan ini saling mengganggu, tapi saling beririsan,” ujarnya.
Deni menilai kedua kebutuhan tersebut harus direncanakan secara terpadu. Dengan demikian, perluasan kawasan permukiman tidak sampai mengorbankan lahan pertanian berkelanjutan maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
