Alokasi anggaran tahunan yang besar untuk APJ, masih kata Liek, dikhawatirkan dapat mengorbankan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang lebih mendesak, seperti perbaikan jalan dan drainase, premi BPJS Kesehatan, program pendidikan gratis, serta rehabilitasi rumah tidak layak huni. Secara substantif, Liek mengatakan langkah preventif DPRD ini sejalan dengan kaidah hukum tata kelola keuangan yang akuntabel serta kaidah fiqih muamalah dar’ul mafasid muqoddamu ‘ala jalbil mashalih” yakni mencegah kemudharatan lebih diutamakan daripada mengambil kemanfaatan.
Untuk itu, lanjut Liek, Fraksi PDI Perjuangan meminta Wali Kota Effendi Edo sebagai Penanggungjawab Proyek Kerjasama (PJPK) menjelaskan beberapa hal urgent kepada publik. Di antaranya, kapan menerima proposal KPBU APJ pihak ketiga, ada berapa proposal masuk, apa mekanisme kajian proposal pihak ketiga, dasar menerbitkan letter of intent (LoI), serta apakah pemkot memiliki kajian internal tentang analisis kebutuhan/data base APJ sebagai bahan perbandingan dengan proposal swasta.
Tidak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon menyatakan konsisten menyelamatkan anggaran publik dan menolak rencana proyek KPBU APJ. “Baru rencana atau mimpi saja kami (Fraksi PDIP, red) sudah tolak KPBU APJ, apalagi nyata, tetap kami tolak,” terang Liek.
Baca Juga:Belum Uji Publik, Sudah Bilang Untung, Rencana Proyek KPBU APJ Terus Jadi SorotanTower Roboh, Aminudin Pergi Meninggalkan Istri dan Dua Anak, Keluarga Minta Pertanggung Jawaban
Liek menyatakan apabila Wali Kota Effendi Edo gerah dengan kritik publik atau ngotot memaksakan proyek KPBU APJ, maka publik bisa menilai ada motif apa di balik rencana KPBU APJ.
Sebelumnya, Wali Kota Cirebon Effendi Edo memastikan tahapan KPBU APJ terus berjalan dan masih panjang. Ada sejumlah prosedur yang harus dilalui pemkot sebelum proyek ini ditetapkan untuk dilanjutkan. “Kita baru nyampe tahapan keempat, sedangkan tahapan itu kan ada 10 yang harus dilalui pemerintah daerah,” kata Edo kepada Radar Cirebon, Kamis (10/9/2026).
Untuk menyelesaikan tahapan itu, Pemkot Cirebon terus melakukan koordinasi dengan lima Lembaga atau instansi setiap minggunya. Lima instansi tersebut antara lain Kemenkeu, Kemendagri, Bapenas, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
Sementara soal penolakan dari DPRD, Edo menegaskan bahwa pembahasan KPBU APJ masih berada pada tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, menurutnya, terlalu dini jika sudah muncul penolakan terhadap rencana tersebut.
