RADARCIREBON.ID – Fraksi-fraksi di DPRD Kota Cirebon kembali menyoal “kengongotan” Wali Kota Effendi Edo dalam rencana proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ). Kali ini dari Fraksi PDIP, disampaikan oleh Ketua Fraksi Syarifudin atau Liek.
Kata Liek, DPRD Kota Cirebon memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan sejak tahap perencanaan, terutama proyek dengan skema komitmen jangka panjang seperti KPBU APJ. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Liek, DPRD memegang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang bertujuan untuk memastikan tata kelola keuangan daerah tetap sehat dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Pernyataan Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang menilai penolakan atau pengawasan ketat legislatif sebagai langkah ‘terlalu dini’, kurang sejalan dengan prinsip mitigasi risiko fiskal dan tata kelola pemerintahan yang preventif atau menunjukan ketidakpahaman terhadap Tri Fungsi DPRD,” katanya kepada Radar Cirebon, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga:Belum Uji Publik, Sudah Bilang Untung, Rencana Proyek KPBU APJ Terus Jadi SorotanTower Roboh, Aminudin Pergi Meninggalkan Istri dan Dua Anak, Keluarga Minta Pertanggung Jawaban
Pada Tri Fungsi DPRD, sambung Liek, ada fungsi pengawasan preventif DPRD. Merujuk pada UU Pemerintahan Daerah, DPRD tidak hanya bertindak sebagai stempel di akhir kebijakan, melainkan mitra sejajar kepala daerah dengan hak pengawasan melekat.
Masih kata Liek, pengawasan sejak perencanaan dengan pengawasan terhadap draft studi kelayakan atau feasibility study (FS), merupakan hak konstitusional legislatif guna memastikan dokumen perencanaan tersebut objektif dan tidak membebani fiskal daerah.
Berikutnya, pencegahan risiko hukum dengan melakukan intervensi di tahap awal justru melindungi pemerintah daerah dari potensi gugatan hukum atau klaim ganti rugi dari pihak ketiga (badan usaha) yang dapat muncul jika proyek dibatalkan setelah proses pengadaan dimulai.
Liek menegaskan kekhawatiran fraksi-fraksi di DPRD Kota Cirebon terhadap skema availability payment (AP) sebesar Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun selama kurang lebih 10 tahun memiliki dasar kalkulasi yang matang. Mulai dari potensi kekuatan fiskal karena komitmen jangka panjang dengan nilai signifikan yang berisiko mengurangi ruang belanja APBD Kota Cirebon di masa depan.
