RADARCIREBON.ID – Tongkat komando PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon kembali harus berganti. Masa tugas Nanan Abdul Manan sebagai Plt Dewan Pengawas (Dewas) sekaligus Plt Direktur Utama PDAM Tirta Jati berakhir besok, Kamis, 17, September 2026.
Di satu sisi, hingga kini Direktur Utama definitif hasil seleksi, masih harus menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon harus menyiapkan skema sementara agar roda perusahaan daerah tetap berjalan. Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan pembahasan mengenai pergantian Plt tersebut telah dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Senin sore (14/9/2026).
Baca Juga:Belum Uji Publik, Sudah Bilang Untung, Rencana Proyek KPBU APJ Terus Jadi SorotanTower Roboh, Aminudin Pergi Meninggalkan Istri dan Dua Anak, Keluarga Minta Pertanggung Jawaban
Rapat itu digelar untuk menentukan langkah setelah masa tugas Nanan sebagai Plt Dewas sekaligus Plt Dirut berakhir. “Pak Nanan itu sudah habis Plt Dewas PDAM Tirta Jati berikut dengan Plt Dirut per tanggal 17, maka harus ada pengganti Plt,” ujar Imron kepada Radar Cirebon.
Menurut Imron, sebenarnya proses pengisian Direktur Utama definitif sudah berjalan. Hasil Pansel telah diajukan kepada Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. “Direktur yang definitif masih belum turun. Sudah diajukan, sudah diusulkan ke Kemendagri, tapi belum turun,” katanya.
Karena itu, pihaknya menyiapkan alternatif untuk mengisi kekosongan pimpinan sementara waktu. Posisi tersebut rencananya akan dipercayakan kepada Dewan Pengawas yang telah terpilih. “Nanti sementara dipegang oleh Dewan Pengawas yang terpilih (Dangi, red),” jelas Imron.
Meski demikian, mekanisme tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui administrasi dan penerbitan Surat Keputusan (SK). Setelah SK diterbitkan, barulah langkah berikutnya dapat dilakukan. “Nanti dibuat SK-nya dulu, ini dulu. Baru rapat ini nanti tindak lanjutnya,” imbuhnya.
Dengan demikian, pergantian pucuk pimpinan PDAM Tirta Jati untuk sementara belum mengarah pada pengangkatan Direktur Utama definitif. Pemkab masih menunggu proses di Kemendagri. Pergantian sementara tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kendali di tubuh perusahaan daerah setelah masa tugas Nanan berakhir pada 17 September. (den)
