Dugaan Kekerasan terhadap Pelajar SMP di Kuningan, Polisi Terima Laporan dan Mulai Selidiki

Ist 
LAPOR POLISI: Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Jalaksana, Kuningan, kini ditangani Satreskrim Polres Kuningan. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Jalaksana, Kuningan, kini ditangani Satreskrim Polres Kuningan. Polisi telah menerima laporan dari orang tua korban dan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan korban harus menjalani operasi dan mendapat sekitar 30 jahitan di bagian kepala.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz mengatakan laporan tersebut diterima pada Senin (14/9). Setelah laporan masuk, penyidik melakukan sejumlah langkah awal, termasuk meminta korban menjalani pemeriksaan visum dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan.

“Dari orang tua korban telah kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujarnya, Selasa (15/9).

Baca Juga:Dana Desa Kuningan Jadi Sorotan Anggota DPRD Jabar120 Ribu Runah Warga Kuningan Belum Layak Huni

Pemeriksaan visum dilakukan di Rumah Sakit 45 Kuningan. Polisi selanjutnya akan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi kejadian serta memastikan pihak-pihak yang terlibat.

Dari laporan yang diterima, korban mengalami luka cukup parah pada bagian kepala. Cedera tersebut membuat korban membutuhkan sekitar 30 jahitan dan sempat menjalani tindakan operasi.

“Dari hasil laporan, korban luka di bagian kepala, kurang lebih 30 jahitan,” katanya.

Dalam laporan tersebut, satu orang disebut sebagai terlapor. Ia merupakan pelajar kelas 1 salah satu SMK swasta di Kabupaten Kuningan dengan perkiraan usia sekitar 16 tahun.

Meski demikian, polisi belum memastikan usia terlapor. Kepastian tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan.

“Kalau dari laporan itu sekitar 16 tahunan, tapi nanti kita lihat hasil dari pemeriksaannya,” katanya.

Polisi juga masih mendalami informasi mengenai dugaan pengeroyokan yang sebelumnya beredar. Hingga kini, penyidik belum dapat memastikan apakah peristiwa tersebut melibatkan lebih dari satu orang.

Baca Juga:Nyimas Lenggangherang Jilid 5 Padukan Tradisi, Olahraga, dan Kebersamaan Masyarakat Desa SugananganBupati Dian Ajak Warga Dukung Pembangunan Kuningan

Abdul Aziz menegaskan, berdasarkan laporan yang diterima sementara baru terdapat satu orang terlapor. Penyidik masih akan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

0 Komentar