Proyek penyediaan APJ ini, menurut Gunawan, direncanakan memiliki durasi kontrak atau konsep selama 10 tahun. Pelaksanaan proyek ditargetkan dapat mulai berjalan pada tahun 2027 setelah seluruh tahapan evaluasi dan kajian dari pihak pemrakarsa swasta selesai disempurnakan.
HANYA MAMPU 16,5 MILIAR PER TAHUN
Dari pernyataan Kadishub soal rencana KPBU APJ, lalu muncul penolakan atau kritik, terutama dari kalangan DPRD. Tapi, pemkot memastikan tetap jalan, bahkan sudah menghitung kemampuan nyicil per tahun.
Hal itu seperti disampaikan Kepala BPKPD Arif Kurniawan saat diwawancarai Radar Cirebon usai mengikuti rapat koordinasi Tim Simpul KPBU APJ, Kelompok Kerja (Pokja) KPBU APJ, dan Panitia Pengadaan KPBU APJ di Kantor Baperida Kota Cirebon, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga:BPJS Aktif Baru 65 Persen, Soroti Pembiayaan, DPRD Buka Opsi Penerapan Subsidi SilangDana Desa Kabupaten Cirebon Dipangkas, Penyerapan Ikut Lambat
Dalam rapat itu memang ada evaluasi kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP) dalam proyek KPBU APJ. Arif mengatakan dari sisi keuangan pihaknya melakukan evaluasi terhadap dokumen feasibility study (FS) yang diajukan badan usaha. Dalam dokumen itu, badan usaha mengajukan kebutuhan availability payment sekitar Rp25 miliar per tahun.
Namun, setelah dilakukan penghitungan berdasarkan kondisi keuangan daerah, kemampuan AP Pemkot Cirebon berada di bawah angka tersebut. “Badan usaha itu mengajukan Rp25 miliar per tahun. Kita mengkritisi dan sudah menghitung bahwa kemampuan available payment dari Kota Cirebon dengan melihat kondisi anggaran 2024, 2025, kemudian juga PPD 2026, kita hanya di angka Rp16,5 miliar,” kata Arif kepada Radar Cirebon.
Arif menjelaskan, kemampuan pembayaran tersebut berada di kisaran Rp16,5 miliar per tahun. Angka tersebut terdiri atas sekitar Rp11,5 miliar untuk komponen KPBU dan sisanya berasal dari penghematan biaya listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).
Menurut Arif, angka Rp16,5 miliar tersebut telah melalui perhitungan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemerintah Kota Cirebon. “Evaluasi juga dilakukan untuk memastikan proyek tetap memenuhi rasio kelayakan dalam pelaksanaan KPBU,” ujarnya.
Sementara itu, dalam perjalanannya, rencana KPBU APJ menuai sorotan, kritik, dan penolakan. Dari DPRD, ada Fraksi PDIP, NasDem, PAN, PKS, serta PKB. Mereka yang menolak atau memberikan kritik, menyoroti durasi kerja sama yang mencapai 10 tahun dan Pemkot Cirebon harus mencicil atau membayar sekitar Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun kepada pihak swasta.
