Warga Resah Tagihan PDAM Selangit, Terjadi di Kota Cirebon, Konsumsi Rendah tapi Naik hingga Empat Kali Lipat

Tagihan PDAM
Ketua RT/RW 01/12 GSP, Sumadi Chaniago (kiri) dan Hendrawan, warga RT/RW 01/12 GSP Kota Cirebon. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

Pengalaman serupa disampaikan Hendrawan, warga RT/RW 01/12 lainnya. Ia mulai menemukan kenaikan tagihan ketika membayar rekening PDAM pada 19 September 2026 melalui minimarket. Selama ini, tagihan air Hendrawan berada di kisaran Rp30 ribu hingga Rp35 ribu, dengan nominal tertinggi sekitar Rp40 ribu.

Namun, pada pembayaran September untuk pemakaian bulan Agustus, tagihannya mencapai Rp106 ribu. Kenaikan itu menjadi pertanyaan karena konsumsi air justru lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.

Berdasarkan rincian tagihan yang diperlihatkannya, pemakaian air pada Agustus tercatat 12 meter kubik. Sementara pada Juli, pemakaian mencapai 13 meter kubik, tetapi tagihan yang dibayarkan hanya sekitar Rp35 ribu.

Baca Juga:Bencana Uji Ketangguhan Layanan PublikPemasukan KNMP Diusulkan Jadi Pendapatan Desa

Dengan konsumsi turun satu meter kubik, nominal tagihan justru melonjak hingga sekitar tiga kali lipat. Hendrawan kemudian datang ke kantor PDAM pada Senin pagi (21/9/2026), untuk menyampaikan pengaduan dan membawa bukti pembayaran serta riwayat tagihan.

Dari penjelasan petugas bagian pengaduan, Hendrawan mengetahui adanya perubahan kategori pelanggan. Sebelumnya, pelanggan tercatat dalam kategori BC2. Kini kategorinya berubah menjadi BC3 sehingga tarif yang dikenakan lebih tinggi.

Menurut penjelasan yang diterima Hendrawan, perubahan kategori tersebut berkaitan dengan luas bangunan atau ukuran rumah. Pelanggan dengan luas bangunan 45 meter persegi hingga 100 meter persegi disebut masuk kategori BC2 dan masih memperoleh subsidi. Sedangkan pelanggan dengan ukuran di atas 100 meter persegi hingga 200 meter persegi masuk kategori BC3.

Perubahan kategori itu, menurut petugas yang ditemui Hendrawan, mengacu pada SK Direksi tahun 2020. Perubahan kategori menyebabkan pelanggan yang sebelumnya masih memperoleh subsidi pada kelompok BC2 dikenai tarif lebih tinggi setelah masuk BC3.

Hendrawan menyebut penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lain. Ia mengaku belum pernah menerima sosialisasi mengenai perubahan kategori pelanggan dan tarif tersebut, meskipun dasar kebijakannya disebut telah ditetapkan sejak 2020.

Petugas, menurut Hendrawan, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memang sudah ada. Namun, sosialisasi disebut belum berjalan optimal, antara lain karena pada periode awal pemberlakuannya bertepatan dengan pandemi Covid-19.

Bagi Hendrawan, persoalannya bukan hanya besarnya kenaikan tagihan. Warga juga mempertanyakan mengapa perubahan kategori baru diterapkan sekarang apabila ketentuan yang menjadi dasarnya sudah dibuat sejak enam tahun lalu.

0 Komentar