Warga Resah Tagihan PDAM Selangit, Terjadi di Kota Cirebon, Konsumsi Rendah tapi Naik hingga Empat Kali Lipat

Tagihan PDAM
Ketua RT/RW 01/12 GSP, Sumadi Chaniago (kiri) dan Hendrawan, warga RT/RW 01/12 GSP Kota Cirebon. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

Dalam pengaduannya, ia mendapat penjelasan bahwa penerapan perubahan kategori dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai hingga akhir 2026. Karena prosesnya bertahap, tidak seluruh pelanggan yang memenuhi kriteria perubahan kategori dikenai tarif baru pada waktu yang sama.

Menurut penjelasan petugas tersebut, pelanggan akan mengalami perubahan tarif setelah terdeteksi memenuhi kriteria kategori BC3. Dengan mekanisme itu, pelanggan di wilayah berbeda dapat mengalami perubahan tarif pada bulan yang berbeda, bergantung pada waktu terdeteksinya sebagai pelanggan yang memenuhi kriteria.

Hendrawan menilai pola penerapan tersebut menjadi pertanyaan bagi warga karena pelanggan dengan kriteria yang sama tak serta-merta mengalami perubahan tarif pada waktu yang sama. Ia mempertanyakan kejelasan mekanisme penerapan dan penyampaian informasi kepada pelanggan.

Baca Juga:Bencana Uji Ketangguhan Layanan PublikPemasukan KNMP Diusulkan Jadi Pendapatan Desa

Keluhan warga itu kini menyoroti dua hal, yakni perubahan kategori yang berdampak pada kenaikan tarif serta waktu penerapannya yang dilakukan secara bertahap. Di sisi lain, warga juga mempertanyakan sosialisasi sebelum perubahan tagihan diberlakukan.

Petugas bagian pengaduan, kata Hendrawan, menyampaikan keluhannya kepada pimpinan PDAM. Hingga Senin kemarin, warga masih menunggu penjelasan lebih lanjut terkait perubahan kategori pelanggan dan dasar kenaikan tagihan yang mereka alami.

Bagi warga GSP, persoalan tersebut terasa langsung pada pengeluaran bulanan. Tagihan air yang selama ini berada di kisaran puluhan ribu rupiah kini pada sejumlah rumah berubah menjadi ratusan ribu rupiah, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan perumahan. (ade)

0 Komentar