MUI Tetapkan Kehalalan Mixue. Mixue Produknya Halal dan Suci

MUI Tetapkan Kehalalan Mixue. Mixue Produknya Halal dan Suci
Mixue Ice Cream & Tea. Foto:Istimewa.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Mixue merupakan outlet yang menjual berbagai varian es krim dan minuman teh dengan harga yang cukup terjangkau. Di Cirebon, cabang Mixue sudah menjamur di mana-mana, bahkan jumlah cabangnya mencapai puluhan outlet.

Yang menarik perhatian banyak orang adalah harga produk Mixue yang terbilang murah. Cukup dengan merogoh kocek Rp 8 ribu saja, pembeli sudah bisa menikmati satu porsi es krim cone berukuran besar.

Tercatat harga paling mahal untuk es krim dari perusahaan asal China ini hanya dibanderol Rp 16 ribu. Sementara untuk milk tea harga dibanderol dari Rp 10 ribu hingga Rp 22 ribu, tergantung varian dan topping.

Baca Juga:Buruan Daftar, Ada Beasiswa Dokter SpesialisBMKG Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada di Masa Pancaroba

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.

MUI mengeluarkan Ketatapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya kepada MUI Digital, Kamis (16/02/2023).

Dikatakannya, Ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu. MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan protes sertifikasi halal terhadap semua produk.

Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

0 Komentar