Oknum Polisi Cabul dari Cirebon Belum Sidang Etik, Polda Jabar Berikan Alasannya

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Oknum polisi cabul dari Polres Cirebon Kota (Ciko), Briptu C, belum menjalani sidang kode etik.

Polda Jabar memberikan alasan mengapa oknum polisi yang sudah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap bocah SD berusia 11 tahun itu belum disidang kode etik.

Ya, kabar terbaru dari Polda Jawa Barat disebutkan bahwa Briptu C sedang mengajukan upaya hukum kasasi. Polda Jabar pun mengatakan akan menunggu putusan sidang kasasi.

Hal itu seperti disampaikan Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto. Ia mengatakan bahwa sidang etik akan dilakukan di Polda Jabar.

BACA JUGA: Dinanti, Sidang Etik Briptu C, Oknum Polisi Cabul dari Cirebon

Tapi, saat ini pihaknya belum bisa melaksanakan dengan alasan ada kasasi.

“Yang bersangkutan (Briptu C, red) infonya ajukan keberatan kasasi,” kata Yohan Priyoto kepada Radar Cirebon, Rabu 3 Mei 2023.

Sehingga, pihaknya akan melaksanakan sidang kode etik pada Briptu C setelah seluruh proses hukumnya selesai.

“Sidang (sidang etik, red) tunggu upaya hukum (upaya hukum kasasi dari Briptu C, red) selesai,” terang Yohan.

BACA JUGA: KAPOLRI GERAM! Kasus Suap dan Calo Bintara Polri: Pecat Saja, Mau Apa Jadinya Kita?

Seperti diketahui, Briptu C merupakan anggota Polres Cirebon Kota. Kasus yang menjeratnya terjadi pada 2022 lalu. Kasus ini bahkan sampai menjadi perhatian nasional, di mana Kapolda Jawa Barat saat itu sampai turun tangan.

Kasusnya adalah melakukan pencabulan terhadap anak usia 11 tahun, juga kekerasan fisik. Dalam sidang di PN Sumber, Briptu C hanya divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Vonis PN Sumber itu jauh dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa akhirnya banding. Hasil sidang banding di PT Bandung pada 12 April 2023 memutuskan bahwa Briptu C divonis 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Kuningan yang Diduga Selingkuhi Wanita Bersuami, Status THL Bisa Dicabut

Putusan PT Bandung itu sekaligus membatalkan putusan PN Sumber. Briptu C dijerat dengan pasal pencabulan, kekerasan fisik, dan KDRT.

Komentar