RADARCIREBON.ID – Rencana Pemkot Cirebon membalik arah arus Jalan Sukalila Selatan demi mengurai benang kusut kemacetan di koridor Karanggetas dan Siliwangi dinilai belum menyentuh akar masalah. Yakni, tata kelola parkir badan jalan. Jangan sampai hanya memindahkan titik tumpuk kendaraan. Apalagi kalau komitmen regulasi tidak ditegakkan secara konsisten.
Langkah membalik arus jalan dan mengubah skema Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) memang berpotensi memecah titik konflik kendaraan di depan Asia Toserba. Namun, manuver teknis ini dituding mengesampingkan akar persoalan sesungguhnya yang saban hari mencekik kapasitas jalan, yakni tata kelola parkir badan jalan (on-street parking).
Kawasan pusat perdagangan Jalan Siliwangi, khususnya di area depan Surya Toserba, menjadi bukti nyata kontradiksi kebijakan tersebut. Hingga saat ini, posisi parkir kendaraan roda dua masih dibiarkan menggunakan pola tegak lurus atau sudut 90 derajat. Pola ini secara drastis menyita separuh lajur jalan produktif.
Baca Juga:Ucapan Wali Kota Jangan Cuma di BUMD, Soal Tidak Ada Setoran Uang saat Proses Penjaringan Dewas dan DireksiKe Pasar Kanoman di Tengah Rencana Revitalisasi, Sempat Dipagari Seng, tapi Dibongkar Lagi
Anggota Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Cirebon Prof Dr Adang Djumhur Salikin MAg memaparkan, keberadaan parkir 90 derajat tersebut menjadi simpul utama penyempitan ruang jalan yang memicu kemacetan berantai. “Kondisinya, di depan Surya Toserba Jalan Siliwangi, parkir masih 90 derajat dan itu cukup memakan badan jalan,” kata Adang kepada Radar Cirebon di kediamannya.
Pilihan pola parkir ini sejatinya membawa konsekuensi logis secara ekonomi dan teknis. Jika Pemkot Cirebon serius ingin menciptakan arus lalu lintas yang lancar, formula paling efektif adalah mengubah pola parkir menjadi sejajar atau sejajar dengan bahu jalan (paralel/0 derajat).
Namun, penerapan parkir paralel memiliki konsekuensi pahit bagi kas daerah: kapasitas daya tampung kendaraan terparkir otomatis merosot tajam. Penurunan jumlah kendaraan terparkir berarti penurunan langsung pada capaian retribusi parkir yang masuk ke dalam kantong PAD.
Sebaliknya, dengan tetap mempertahankan skema parkir 90 derajat, Pemkot Cirebon tampak lebih mengutamakan optimalisasi setoran PAD. Banyaknya kendaraan yang mampu disesah dalam satu ruas jalan berbanding lurus dengan pundi-pundi retribusi, meski harga yang harus dibayar publik adalah kemacetan kronis yang tak kunjung terurai.
