Rio dan Dewi Terpilih Jadi Dewan Komisaris PT LKM Kuningan Periode 2023-2026

Rio dan Dewi Terpilih Jadi Dewan Komisaris PT LKM Kuningan Periode 2023-2026
TES WAWANCARA: Bupati Kuningan H Acep Purnama sedang melakukan wawancara kepada salah seorang peserta seleksi calon anggota Dewan Komisaris PT LKM Kuningan Rio Kencono, belum lama ini.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Setelah mengikuti sejumlah tahapan, akhirnya terpilih sua peserta sebagai calon anggota Dewan Komisaris PT LKM Kuningan periode 2023-2026. Keduanya perwakilan dari unsur pemerintah dan unsur independen atau masyarakat.

Berdasarkan hasil ujian kelayakan dan kepatutan (UKK) dalam rangka seleksi calon anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Kuningan periode 2023-2026, Rio Kencono dari unsur independen atau masyarakat meraih nilai tertinggi 8,372. Disusul Dewi Rosmalia Crisna dari unsur pemerintah dengan nilai 8,032.

Dalam surat pengumuman nomor: 539/20/PSCDK.LKM.KNG yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Calon Seleksi Dr Dian Rachmat Yanuar MSi, kedua peserta terpilih telah ditetapkan dengan keputusan Bupati Kuningan Nomor: 500/kpts.284-perek&sda/2023 tentang penetapan calon anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Kuningan, dalam seleksi calon anggota dewan Komisaris Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Kuningan periode 2023-2026.

Baca Juga:Jamparing Research: Jelang Pemilu 2024 PKS Geser PDIP, Golkar Masuk Tiga BesarWajib Tahu! Berbekam di Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadhan? Para Sahabat Nabi Beda Pendapat

“Demikian untuk menjadi maklum, ketentuan lain yang tidak tercantum dalam pengumuman ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Dian Rachmat Yanuar,  yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan dalam surat pengumuman yang dikeluarkan pada Jumat 17 Maret 2023.

Diungkapkan Dian Rachmat Yanuar, adapun tugas Dewan Komisaris, yaitu untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan perseroan daerah PT LKM Kuningan, mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi PT LKM Kuningan dalam menjalankan pengurusan perusahaan perseroan daerah PT LKM Kuningan.

“Kewajibannya melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), membuat dan memelihara risalah rapat,” ungkapnya.

Terpisah, Rio Kencono salah seorang peserta terpilih dari unsur independen/masyarakat mengatakan, dirinya tidak menyangka terpilih dan mengemban amanah sebagai Dewan Komisaris PT LKM Kuningan. Oleh karena itu dirinya berjanji akan bekerja maksimal sesuai tupoksi yakni mengawasi dan memberi nasihat dalam memajukan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Kuningan itu.

0 Komentar