Tendik Wajib Catat, 8 Dokumen Penetapan NIP PPPK Guru 2022 yang Wajib Disiapkan

UU ASN 2023
UU ASN 2023 disahkan pemerintah dan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Lulusan PPPK guru 2022 masih terus menjalani tahapan-tahapan selanjutnya untuk bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Saat ini lulusan PPPK guru 2022 tengah menjalani tahapan jawab sanggah. Tahapan ini merupakan tahapan dimana panselnas menjawab sanggahan dari peserta.

Proses yang dilalui lulusan PPPK guru 2022 dalam tahapan ini akan segera usai dan siap-siap untuk pemberkasan dokumen untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Baca Juga:MURMER! Huawei Watch Buds, Bisa Buka Tutup, Tahan hingga 30 Tahun, Cek Harganya DisiniMau Jual Uang Kuno BRO? Catat Cara Buat Akun, Buka Toko hingga Jadi Penjual di Merketplace

Selanjutnya, usul penetapan NIP PPPK akan dilaksanakan panselnas pada 24 April sampai 18 Mei 2023.

Agar para peserta seleksi tidak terburu-buru pada tahapan pengisian Daftar Riyawat Hidup atau DRH untuk proses penetapan NIP, maka diimbau kepada tenaga pendidik (tendik)/guru untuk mempersiapkan dokumen sejak sekarang.

Suharmen menyebutkan ada delapan dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses penetapan NIP PPPK Guru.

3. Transkrip nilai.

4. Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.

5. Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.

0 Komentar