SUMBER – Pandemi Covid-19 merupakan tantangan baru bagi Indonesia, bahkan dunia. Saat ini, semua di hadapkan pada berbagai perubahan sosial dan ekonomi yang begitu cepat. Berbagai perubahan yang terjadi dengan cepat, membawa implikasi pada pengelolaan penerimaan Negara. Sehingga, diperlukan langkah-langkah cepat dan tepat dalam rangka optimalisasi pendapatan, khususnya pajak daerah.
Salah satu langkah inovasi dalam penerimaan pajak daerah tersebut yaitu pengawasan dan pengendalian pemungutan pajak daerah oleh petugas checker.
Sambil menunggu pelaksanaan penerapan pajak daerah berbasis elektronik, yaitu penempatan alat perekam transaksi pada tempat usaha wajib pajak yang akan dilaksanakan pada triwulan IV tahun 2020, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) melakukan pengawasan secara real time, baik dengan penempatan petugas checker maupun dengan penempatan alat perekam transaksi.
“Tahun ini bappenda akan memasang 110 alat perekam data transaksi pada empat jenis usaha wajib pajak daerah. Yakni, hotel, restoran, hiburan dan parkir,” ujar Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg melalui Kepala Bappenda, Erus Rusmana.
Menurutnya, pengawasan kegiatan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak di wilayah Kabupaten Cirebon, dilaksanakan agar pemeriksaan pajak sebagai tindakan pengawasan atas pelaksanaan sistem self assesment dan tingkat kepatuhan wajib pajak. Ada pun tujuannya, untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak tepat pada waktunya. Serta jujur dalam penerimaan omset sebagai dasar yang nantinya akan dilaporkan dan disetorkan pajaknya.
“Ini untuk menguji kepatuhan masyarakat atau wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran perpajakan sesuai dengan perundang-undangan. Kesadaran wajib pajak atas proses perpajakan dan kesadaran membayar pajak, sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” imbuhnya.
Selain pemeriksaan, pengawasan dalam pajak self assesment sangat diperlukan. Sehingga, dalam kegiatan ini, terdapat petugas cheker untuk mengawasi wajib pajak. Yaitu pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak parker, dan pajak restoran.
Terdapat pengawasan petugas cheker yang ditempatkan di wajib pajak self assessment. Yaitu MBLB, wajib pajak parkir dan wajib pajak restoran, pada kegiatan pengawasan dan pengendalian (cheker) pajak daerah. Petugas cheker pada wajib pajak MBLB sewilayah Kabupaten Cirebon, ditempatkan untuk mencatat data penambangan yang valid selama 15 hari kerja.