Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut, sambutan dari masyarakat merupakan bukti kerinduan umat pada Habib Rizieq. “Selamat datang kembali Habib Rizieq Shihab ke tanah air. Umat di Indonesia sudah rindu pada sosok habib yang kerap membantu dan menjadi sosok pemersatu umat,” katanya.
Ditegaskannya, Rizieq sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Karena itu, menurut dia, apapun konsekuensi hukum yang dihadapi, tidak boleh diwarnai unsur politis.
“Saya harapkan HRS dapat mempersatukan dan memimpin kembali pengikutnya yang berjuang di jalan kemanusiaan, sesuai ciri khas FPI sejak dulu yang selalu terdepan dalam menanggapi bencana,” ujarnya.
KASUS DIHENTIKAN
Sementara itu, Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait kelanjutan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang dilakukan Habib Rizieq. Kasus itu pun ternyata sudah dipastikan dihentikan oleh penyidik. “Jadi, informasi yang kami dapatkan demikian (kasus dihentikan),” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/11).
Selain kasus penghinaan Pancasila, ada juga kasus penghinaan terhadap budaya Sunda yakni mempelesetkan salam Sampurasun menjadi campur racun pada 24 November 2015. Kasus tersebut pun juga dihentikan. (gw/fin)
Stop Kriminalisasi Habib Rizieq
