RADARCIREBON.ID – Rencana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon mengajukan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026 memicu kecemasan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kekhawatiran tersebut tidak hanya terkait peluang pengangkatan, tetapi juga masa kontrak yang akan berakhir pada Oktober 2026.
Menanggapi hal itu, perwakilan PPPK Paruh Waktu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Cirebon, BKPSDM, Bapelitbangda, BPKPD, serta Bagian Organisasi Setda Kota Cirebon.
Baca Juga:Pembongkaran Jembatan Kalibaru Berpotensi Langgar UU MTsN 2 Gelar Tes Kemampuan Akademik
Wakil Ketua PPPK Paruh Waktu Kota Cirebon, Sumanta, mengatakan pihaknya memperjuangkan kejelasan status dan kesejahteraan, mengingat penghasilan saat ini masih jauh di bawah upah minimum.
“Kami meminta kejelasan dari pemerintah agar status kami memiliki kepastian, dapat diperpanjang, dan ke depan bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pengajuan formasi CPNS oleh BKPSDM. Menurutnya, PPPK paruh waktu yang telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon seharusnya mendapat prioritas.
“Kami berharap bisa diprioritaskan untuk diangkat menjadi penuh waktu, serta ada jaminan keberlangsungan status kami,” katanya.
Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Sri Lakshmi Stanyawati, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlangsungan tenaga non-ASN.
“Walikota telah menyampaikan bahwa tidak akan merumahkan pegawai. Fokus kami adalah mentransisikan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sesuai regulasi,” ujarnya dalam RDP.
Namun demikian, Pemkot Cirebon harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, porsi belanja pegawai pada 2027 tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD, sementara saat ini masih berada di kisaran 42 persen.
Baca Juga:Cinofest 2026 Jadi Wadah Kolaborasi Inovasi, Pemkab Cirebon Bidik Dampak EkonomiKorlantas Polri Dukung Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, KTP Pemilik Lama Tak Lagi Wajib
BKPSDM mengajukan 191 formasi ASN kepada Kementerian PANRB, disesuaikan dengan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun pada 2026.
“Usulan tidak boleh melebihi jumlah pegawai yang pensiun agar tidak membebani anggaran daerah. Angka 191 itu mencakup PNS dan PPPK,” jelasnya.
Ia menambahkan, formasi CPNS tetap diperlukan untuk mengisi jabatan strategis yang tidak dapat diisi PPPK, seperti bendahara, pengelola keuangan, dan posisi manajerial tertentu.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, memastikan PPPK paruh waktu tidak akan dirumahkan dalam waktu dekat.
