Gelar Perkara Jadi Penentu, Penanganan Kasus Dugaan Skandal Ketua DPRD Kota Cirebon

Dugaan Skandal Cinta Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra
DITANGANI POLRES CIKO: Kasus dugaan skandal percintaan antara Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani (HSG) dengan istri Kuwu Kedung Jaya kini berproses di Polres Cirebon Kota. Polisi sudah memeriksa para pihak, baik pelapor maupun terlapor. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon
0 Komentar

Selain itu, penyidik juga menyinggung soal barang bukti berupa telepon seluler. Kata Medira, ponsel tersebut tidak diambil secara diam-diam, melainkan ditemukan oleh kliennya dalam situasi tertentu. “Ponsel tersebut ditemukan, bukan diambil. Itu juga menjadi salah satu hal yang ditanyakan oleh penyidik,” tambahnya.

Sementara terkait kondisi rumah tangga kliennya, Medira menyampaikan bahwa hingga saat ini belum bercerai secara negara. Bahkan, menurut pengakuan kliennya, sebelum bukti itu ditemukan, hubungan dengan sang istri masih berjalan baik dan keduanya masih tinggal serumah.

“Secara hukum negara belum ada perceraian. Menurut klien kami, sebelumnya hubungan mereka masih baik-baik saja dan masih tinggal dalam satu rumah,” tandasnya.

Baca Juga:Indonesia Jadi Tuan Rumah IGIC 2026, Acara Digelar Agustus MendatangNiat Tangkap Ikan, Tangan Bocah Malah Terjebak Besi Cor Pondasi, Damkar Lakukan Evakuasi

Sebelumnya, Harry Saputra Gani atau HSG diperiksa polisi pada Rabu (22/4/2026). Politikus Partai Nasdem itu mendatangi Mapolres Ciko dengan ditemani kuasa hukumnya Furqon Nurzaman SH. Usai pemeriksaan, HSG dan Furqon memberikan pernyataan kepada media.

Kepada wartawan, Furqon mengatakan pihaknya menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik. “Kita sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan klarifikasi terkait adanya pengaduan. Poinnya kita ke sini untuk menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang ranahnya privat urusan rumah tangga orang lain,” papar Furqon.

Pada kesempatan wawancara media itu, pihaknya membantah kebenaran dari aduan yang dilakukan Kuwu Robi. Furqon bahkan mengatakan apa yang diadukan itu tidak ada. Dari 10 pertanyaan yang ditanyakan penyidik, lanjutnya, dijawab HSG dengan baik dan tak seperti yang dituduhkan.

“Kita tadi ada 10 pertanyaan. Klien kami (HSG, red) menjawab semuanya dengan baik, dengan lancar, dengan jelas, status, gitu ya. Jadi tidak ada hal-hal yang dituduhkan ya. Jauh sekali apa yang dituduhkan oleh pengadu. Intinya apa yang diadukan bisa kami bantah,” ungkapnya.

Furqon juga mengaku belum mengetahui apa yang dimaksud dengan bukti dari pelapor seperti chat maupun foto. Namun, kata dia, klarifikasi sudah dilakukan oleh pihaknya dan tinggal menunggu hasil dari pihak kepolisian.

“Sejauh ini sih kami belum tahu ya maksudnya foto, chat, segala macam yang kemudian diedarkan. Tapi hal itu mestinya tidak dilakukan karena punya dimensi hukum yang berbeda nantinya. Jadi kita menunggu saja klarifikasi ini selesai, bagaimana kemudian pihak kepolisian menyikapi,” terangnya.

0 Komentar