RADARCIREBON.ID – Dua instansi menerima laporan terkait dugaan skandal cinta istri Kuwu Kedungjaya dengan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani atau HSG.
Dua instansi itu adalah DPRD Kota Cirebon melalui Badan Kehormatan (BK) untuk mendalami etika dan moralitas wakil rakyat, serta Polres Cirebon Kota (Ciko) untuk mendalami ada atau tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pada dua instansi ini, progres penanganan laporan berbeda-beda. Jika di DPRD Kota Cirebon masih belum ada progres berarti, di kepolisian justru sudah pada tahap pemeriksaan para pihak, baik dari Kuwu Kedungjaya sebagai pelapor maupun istrinya dan HSG sebagai terlapor.
Baca Juga:Indonesia Jadi Tuan Rumah IGIC 2026, Acara Digelar Agustus MendatangNiat Tangkap Ikan, Tangan Bocah Malah Terjebak Besi Cor Pondasi, Damkar Lakukan Evakuasi
Di kepolisian, kasus ini ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciko. Kasat Reskrim Polres Ciko AKP Adam Gana mengatakan para pihak yang terkait kasus ini sudah dimintai keterangan.
“Progresnya, beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Ini masih berjalan untuk pendalaman,” kata Adam kepada Radar Cirebon.
Setelah pemeriksaan para pihak serta mengumpulkan barang bukti, lanjut Adam, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi atau tidak memenuhi unsur pidana. “Itu progresnya (perkembangan penanganan kasus, red). Saat ini masih terus kita dalami,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Satria Robi Saputra, sudah menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota (Ciko). Hal itu dibenarkan Medira Anggraini SH MKn, kuasa hukum Robi. “Klien kami (Robi, Kuwu Kedungjaya, red) memang sudah diperiksa polisi. Bahkan pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum pemanggilan para teradu (terlapor, istri Robi dan HSG, red). Jadi awal kan memang pelapor dulu yang diminati keterangan,” ujar Medira kepada Radar Cirebon.
Medira mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan setelah laporan resmi yang diajukan pihaknya pada tanggal 10 April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Ciko mengajukan sekitar 15 pertanyaan yang berkaitan dengan dasar pengaduan yang diadukan Robi.
Pertanyaan-pertanyaan itu mencakup kapan pelapor mulai mengetahui adanya dugaan perselingkuhan hingga bukti-bukti yang mendukung laporan.
“Kurang lebih ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada klien kami. Di antaranya terkait kapan klien kami mengetahui adanya dugaan tersebut serta hal-hal yang menjadi dasar pengaduan. Itu saja yang ditanyakan,” jelas Medira.
