RADARCIREBON.ID –Upaya penyelundupan emas senilai ratusan juta rupiah berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Seorang warga negara asing asal India berinisial MTNP (44) diamankan setelah kedapatan membawa emas seberat 265,7 gram yang disembunyikan untuk mengelabui pemeriksaan keamanan bandara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBCTMP) C Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) InJourney Airports di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa emas tersebut rencananya akan dibawa dari Jakarta menuju Singapura sebelum diteruskan ke New Delhi, India.
Baca Juga:Secangkir Kopi dari Lereng Ciremai Hadir di World of Coffee Bangkok 2026Developer Bandel Belum Serahkan PSU, DPRD Cirebon Dorong Revisi Perda
Ia mengatakan barang bukti berupa emas itu diduga hendak diterbangkan melalui rute Jakarta-Singapura-New Delhi oleh pelaku.
“Barang ini (emas) rencananya akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura dan nanti akan lanjut ke NewDelhi, India,” ungkapnya.
Pengungkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik pelaku ketika hendak melakukan perjalanan internasional pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Avsec.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus berisi butiran emas yang dibalut menggunakan gluten atau adonan tepung guna menyamarkan bentuk fisiknya. Barang tersebut kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan pelaku untuk menghindari deteksi saat pemeriksaan keamanan.
Hengky menegaskan bahwa pelaku beserta barang bukti berupa emas seberat 265,7 gram kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran kepabeanan yang berupaya menyelundupkan barang ilegal melalui jalur penerbangan internasional.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Baca Juga:Retribusi Anjlok, Komisi II DPRD Cirebon Segera Sidak Pasar PalimananHasil Konsultasi soal SE Menteri 7/2026, Disdik Cirebon Pastikan Guru Honorer Tetap Ngajar
Selain itu, pihak Bea Cukai menegaskan pengawasan di wilayah perbatasan dan pintu masuk negara akan terus diperkuat melalui sistem pengawasan terintegrasi, dukungan personel terlatih, serta sinergi antar-instansi guna mencegah berbagai upaya penyelundupan. (dsw)
