Heboh Lagi Sidang Peristiwa Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu, Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Priyo

Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Priyo
Priyo Bagus Setiawan berubah. Ia kini berbalik menyebut Ririn Rifanto sebagai pelaku utama pada peristiwa pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu. Foto: Anang Syahroni/Radar Indramayu
0 Komentar

Tapi ternyata kendaraannya itu sedang mogok atau tak bisa digunakan. Ririn lalu meminta uangnya kembali, tapi korban mengatakan sudah terpakai. Ririn pun dendam dan mengajak Priyo menghabisi Budi sekaligus menarget harta benda korban.

Masih dalam konferensi pers itu, polisi menyebut Ririn mengiming-imingi Priyo dengan uang senilai Rp100 juta agar mau bekerjasama menghabisi korban. Lalu pada Kamis sore, 28 Agustus 2025, Ririn menghubungi korban Budi dan mengatakan akan berkunjung ke rumah dengan temannya untuk tujuan membicarakan bisnis jual beli minyak.

Malam harinya pukul 23.00 WIB, Ririn dan Priyo tiba di rumah korban di Jl Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Mereka akhirnya bertemu Budi Awaludin dan pura-pura membicarakan bisnis jual beli minyak.

Baca Juga:Polisi Menelusuri Aman Yani, Satu Nama yang di Sebut dalam Kasus Pembunuhan di PaomanJaksa Belum Pastikan Panggil Ulang Dani Mardani, Kasi Intel: Silakan Monitor saat Sidang

Keduanya disebut sudah menyiapkan pipa besi di dalam tas. Berganti hari, yakni Jumat dini hari, 29 Agustus 2025 mulai sekitar pukul 01.00 WIB, Ririn dan Priyo memulai aksi tersebut. (oni)

0 Komentar