RADARCIREBON.ID- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus memperkuat pendampingan kepada jamaah menjelang fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Salah satu fokus layanan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan dam jamaah haji Indonesia.
Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha mengatakan pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, Kemenhaj memberikan ruang bagi jamaah untuk menjalankan pilihan sesuai keyakinan fikih masing-masing, baik melalui pelaksanaan di Tanah Air, pembayaran melalui jalur resmi di Arab Saudi, maupun dengan berpuasa bagi yang memenuhi ketentuan.
“Kemenhaj menghormati keberagaman pandangan fikih dalam pelaksanaan dam. Pemerintah memberikan ruang yang luas bagi jamaah untuk menjalankan keyakinan fikihnya masing-masing, dengan tetap memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ichsan di Makkah, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga:Fatimah, Ortu, hingga Staf Ahli HSG Diperiksa oleh BK DPRD Kota Cirebon Terkait Dugaan Skandal CintaMasih Tentang Sekolah Maung yang Dimulai Tahun Ini, Tanpa Batasan Zonasi, Seleksi Kompetensi 100%
Berdasarkan data terakhir, sebanyak 100.268 jamaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema. Dari jumlah tersebut, 71.262 jamaah membayar dam melalui program ADAHI di Arab Saudi, 26.901 jamaah menyelesaikan dam di Indonesia, dan 2.105 jamaah melaksanakan dam dengan berpuasa. Selain itu, tercatat 821 jamaah memilih skema haji ifrad, sehingga tidak dikenakan kewajiban dam tamattu’.
Ichsan menyebut, capaian tersebut menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Menurutnya, pengelolaan dam yang semakin tertata menunjukkan meningkatnya kesadaran jemaah untuk melaksanakan ketentuan ibadah melalui mekanisme yang lebih jelas, aman, dan sesuai ketentuan.
“Pendataan dam jamaah haji Indonesia tahun ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Arab Saudi. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola layanan haji, termasuk pada aspek ibadah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan jamaah,” katanya.
Kemenhaj juga mengimbau jamaah agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pembayaran dam di luar jalur resmi, terutama jika tidak disertai kejelasan mekanisme, bukti pembayaran, dan kepastian pelaksanaan.
“Jamaah kami minta tak mudah percaya pada tawaran pembayaran dam yang tidak jelas. Jika ragu, segera berkonsultasi dengan petugas kloter, pembimbing ibadah, atau petugas haji Indonesia di sektor masing-masing,” tegas Ichsan.
