Kuasa Hukum Minta Jaksa Perdalam Fakta Persidangan Terkait Pinjaman ke Bank Cirebon

Kuasa Hukum Minta Jaksa Perdalam Fakta
Ada fakta baru pada kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon yang terkuak lewat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Ilustrasi
0 Komentar

“Jaksa harus bersikap objektif dan tidak terus-menerus memposisikan klien kami sebagai aktor intelektual tunggal dalam pusaran kasus ini. Apalagi, fakta persidangan juga menyenggol mengenai adanya kepentingan terkait PT yang memenangkan proyek pada hari ini. Hal tersebut juga menjadi poin krusial yang mesti didalami lebih lanjut oleh kejaksaan,” tegasnya.

Ia lagi-lagi menegaskan bahwa desakan ini demi kepentingan hukum agar kasus ini menjadi terang- benderang. “Jangan kemudian terdakwa itu terus diposisikan sebagai mastermind (aktor intelektual tunggal, red) dalam persoalan ini. Untuk kepentingan PT yang hari ini dimenangkan, saya kira jaksa mesti mendalami itu,” jelasnya.

Furqon juga meminta jaksa lebih serius mendalami keterangan dari saksi-saksi penting yang tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Langkah ini dinilai krusial guna menjamin pembelaan yang maksimal dan objektif bagi terdakwa.

Baca Juga:Fatimah, Ortu, hingga Staf Ahli HSG Diperiksa oleh BK DPRD Kota Cirebon Terkait Dugaan Skandal CintaMasih Tentang Sekolah Maung yang Dimulai Tahun Ini, Tanpa Batasan Zonasi, Seleksi Kompetensi 100%

“Bahwa secara teori hukum, jaksa penuntut umum memiliki status sebagai dominus litis, yaitu pihak yang memegang kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja saksi yang perlu dihadirkan demi kepentingan pembuktian di persidangan, namun, karena menurut hemat kami ini sangat penting, artinya untuk pembelaan terhadap klien kami, terdakwa, semestinya kejaksaan menghadirkan pihak-pihak yang memang sudah diperiksa di dalam berkas acara pemeriksaan,” bebernya.

Menurut informasi yang diterima tim kuasa hukum, masih kata Furqon, jaksa penuntut umum sebenarnya telah melayangkan pemanggilan kepada saksi-saksi tersebut, tetapi beberapa di antaranya mangkir atau tidak hadir. Furqon pun menyerahkan penilaian terkait keabsahan alasan ketidakhadiran tersebut kepada jaksa.

Selain itu, Furqon juga menyoroti pernyataan jaksa di persidangan yang sempat menyinggung adanya “cerita lain” di luar masalah spek, kualitas, maupun kuantitas perkara. Untuk itu, ia mendorong agar jaksa segera menindaklanjuti temuan atau dinamika tersebut jika dinilai memiliki pengaruh besar terhadap jalannya kasus. “Silakan ditindaklanjuti kalau itu memang penting bagi persidangan ini,” ucapnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon Ferry Nopianto SH masih irit bicara saat dikonfirmasi terkait tidak lagi memanggil saksi Dani Mardani serta adanya perintah majelis hakim soal pendalaman keterangan Agung Supirno. “Nanti dikabari,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, kemarin.

0 Komentar