Kuasa Hukum Minta Jaksa Perdalam Fakta Persidangan Terkait Pinjaman ke Bank Cirebon

Kuasa Hukum Minta Jaksa Perdalam Fakta
Ada fakta baru pada kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon yang terkuak lewat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Ilustrasi
0 Komentar

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa lalu, (12/5/2026), Agung Supirno mengatakan uang dari Bank Cirebon sebesar Rp1,1 miliar untuk orang dengan nama Chika, pihak yang disebut gagal ikut proyek Gedung Setda.

Uang Rp1,1 miliar itu merupakan pinjaman dengan menggunakan nama Agung dan Doddy. Keduanya meminjam setelah ada permintaan tolong dari Nashrudin Azis, Mohamad Handarujati Kalamullah atau Andru, serta Dani Mardani.

Kesaksian Agung yang menyebut uang itu untuk Chika karena gagal ikut proyek Gedung Setda, dibantah Azis dan Andru. Keduanya menyebut uang itu untuk pengembalian utang pilkada. Meski, mereka tak mengelak adanya sosok Chika. Karena perbedaan keterangan itulah, majelis hakim meminta jaksa untuk melakukan pendalaman. (abd)

0 Komentar