Kuasa Hukum Minta Jaksa Perdalam Fakta Persidangan Terkait Pinjaman ke Bank Cirebon

Kuasa Hukum Minta Jaksa Perdalam Fakta
Ada fakta baru pada kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon yang terkuak lewat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Ilustrasi
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ada fakta baru pada kasus korupsi Gedung Setda Kota Cirebon yang terkuak lewat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Fakta itu adalah aliran uang dari hasil pinjaman ke Bank Cirebon. Salah satu saksi, Agung Supirno, sudah memberikan keterangan, di mana menjelaskan untuk apa dan untuk kepentingan siapa pinjaman tersebut digunakan.

Karena keterangan itulah, kuasa hukum terdakwa eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Cirebon untuk melakukan pendalaman. Dikatakan Furqon, masalah pinjaman ke Bank Cirebon ini perlu dibuka secara transparan setelah sejumlah saksi kunci dihadirkan dan memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Para saksi kunci yang dimaksud Furqon itu di antaranya Agung Supirno (AS), Mohamad Handarujati Kalamullah (MHK) atau Andru, serta DA (Doddy Aryanto). Menurut Furqon, kesaksian Agung sangat jelas. Menjelaskan untuk apa dan untuk kepentingan siapa pinjaman tersebut digunakan.

Baca Juga:Fatimah, Ortu, hingga Staf Ahli HSG Diperiksa oleh BK DPRD Kota Cirebon Terkait Dugaan Skandal CintaMasih Tentang Sekolah Maung yang Dimulai Tahun Ini, Tanpa Batasan Zonasi, Seleksi Kompetensi 100%

“Khusus untuk saksi AS, ini kan secara terang-benderang menyampaikan di persidangan bahwa kepentingannya untuk apa. Kami menilai, kalau sekiranya jaksa memang mau menegakkan keadilan dan hukum, hal ini yang harus ditindaklanjuti,” tegas Furqon kepada media, Rabu (20/5/2026).

Dalam persidangan, masih kata Furqon, juga terungkap nama Chika. Saksi AS lalu menyebutkan bahwa nama yang disebutkan itu berasal dari saksi MHK. Saksi DA, kata Furqon, memilih tidak menjawab banyak hal karena mengaku tidak tahu.

Furqon juga menyebut ada satu saksi lagi, yakni DM atau Dani Mardani, yang tidak hadir dalam persidangan kemarin. Untuk itu, ia menegaskan bahwa kunci dari terangnya kasus ini berada pada keterangan saksi AS, MHK, dan DM. “Kini, bola panas ada di tangan jaksa untuk menentukan kelanjutan dari temuan-temuan ini. Tinggal mengonfirmasi jaksa saja, apakah ini akan diteruskan atau berhenti,” terangnya.

Masih pada keterangan kepada media, Furqon juga meminta agar terdakwa jangan melulu diposisikan sebagai aktor intelektual tunggal. Desakan untuk mendalami kasus ini, kata Furqon, sangat penting agar perkara ini menjadi terang-benderang dan berkeadilan bagi kliennya.

0 Komentar