CIREBON-Kekurangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dipastikan semakin bertambah hingga akhir tahun 2026.
Pasalnya, sebanyak 243 pegawai negeri sipil (PNS) dijadwalkan memasuki masa pensiun pada periode Agustus hingga Desember 2026.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan pegawai di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) semakin mendesak, terutama pada sektor pelayanan publik.
Baca Juga:Akhir Penantian 22 Tahun, Arsenal Resmi Juara Liga Inggris 2025/2026Unai Emery League! Pelatih Asal Spanyol Ini Kian Kukuh Jadi Raja Liga Europa
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP mengatakan, gelombang pensiun yang terjadi setiap tahun menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah.
Di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat, jumlah pegawai justru terus mengalami penurunan.
“Periode Agustus sampai Desember 2026 ada 243 PNS yang memasuki masa pensiun. Ini tentu menambah kekurangan pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon,” ujarnya.
Saat ini, jumlah PNS di lingkungan Pemkab Cirebon tercatat sekitar 7.450 orang. Sementara jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mencapai sekitar 13 ribu orang. Secara keseluruhan, total ASN di Kabupaten Cirebon sekitar 20.450 orang.
Namun jumlah tersebut dinilai masih belum memenuhi kebutuhan ideal pegawai. Berdasarkan analisis kebutuhan ASN, Pemkab Cirebon membutuhkan sekitar 23 ribu pegawai, baik PNS maupun PPPK.
Artinya, saat ini masih terdapat kekurangan sekitar 3 ribu pegawai yang tersebar di berbagai OPD, mulai dari tenaga teknis, administrasi hingga pelayanan dasar.
“Kalau dihitung dari kebutuhan ideal, kita masih kekurangan sekitar 3 ribu pegawai,” kata Ade.
Baca Juga:Prof Ipong Resmi Jadi Rektor Unwir, LLDIKTI dan Bupati Tekankan Tata Kelola Kampus dan SDM DosenRangka Depan Motor Patah, Damkar Indramayu Bantu Evakuasi
Ia menjelaskan, dampak kekurangan ASN paling terasa pada sektor pelayanan publik. Sejumlah OPD bahkan terpaksa melakukan penyesuaian pembagian kerja karena beban pekerjaan tidak sebanding dengan jumlah pegawai yang tersedia.
Di sisi lain, proses pengangkatan ASN baru belum dapat dilakukan secara maksimal. Pemkab Cirebon saat ini masih terkendala aturan batas maksimal belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat.
Diketahui, pemerintah pusat membatasi belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30 persen dari total APBD. Sementara porsi belanja pegawai di Kabupaten Cirebon masih berada di atas angka tersebut.
“Untuk sekarang kita belum bisa melakukan pengangkatan karena belanja pegawai masih di atas 30 persen APBD,” jelasnya.
Karena itu, BKPSDM terus melakukan pemetaan kebutuhan pegawai di masing-masing OPD agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski jumlah ASN terbatas.
