Berdasarkan data evaluasi tahun lalu, jumlah pendaftar yang menempatkan SMPN 1 Cirebon sebagai pilihan pertama menembus angka 800an siswa. Angka tersebut mencerminkan lonjakan beban hingga dua kali lipat dari kapasitas riil daya tampung sebelas kelas yang tersedia.
Sistem pendaftaran sendiri membatasi pilihan siswa maksimal hingga dua sekolah tujuan. Tingginya angka kegagalan pada pilihan pertama memaksa sistem mengalihkan berkas siswa ke sekolah pilihan kedua secara otomatis jika posisi peringkatnya terlempar dari kuota aman.
Selain masalah pembatasan jarak pada jalur zonasi, tantangan baru juga harus dihadapi oleh pemburu kursi jalur prestasi akademik jenjang SMP. Otoritas pendidikan menerapkan variabel penyaring tambahan untuk menentukan tingkat kelulusan siswa.
Baca Juga:Aktivitas Masjid Miftahul Jannah Pelopori Kurban Digital, Siap Wakafkan Sistem ke Seluruh IndonesiaSMA Telkom Sekar Kemuning Sudah Siapkan 5 Ruang Kelas
Penilaian tidak lagi bersandar penuh pada angka rapor yang dikeluarkan oleh sekolah dasar asal. Komponen Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi diintegrasikan ke dalam sistem penilaian dengan bobot yang seimbang. Formula baru ini diterapkan guna mencari standar mutu nilai yang objektif.
Nilai rapor rata-rata dari kelas empat, lima, dan enam semester satu akan dikombinasikan langsung dengan skor murni hasil TKA. Kebijakan ini merubah peta strategi pendaftar yang selama ini hanya mengandalkan akumulasi angka di atas kertas dokumen rapor.
Lilik membenarkan adanya perubahan instrumen penyaringan pada klaster prestasi akademik tersebut. Penyisipan komponen ujian langsung ini menjadi pembeda utama pelaksanaan seleksi tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Mungkin bedanya saat nanti seleksi jalur prestasi yang akademik. Kalau dulu kan hanya nilai rapor, sekarang prestasi akademik nilai rapor itu ada penambahan komponen TKA,” jelas Lilik.
Pengetatan ini membuat jalur prestasi akademik menjadi lebih kompetitif. Calon siswa dituntut memiliki kesiapan mental ganda, yakni mempertahankan konsistensi nilai rapor di sekolah asal sekaligus menembus ambang batas skor pada ujian akademik langsung. (*)
