800 Meter dari Pasar Tradisional, IPP Pasar Gunungsari Pertanyakan Izin Pendirian Minimarket

Ketua Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Gunungsari Adam
Ketua Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Gunungsari Adam
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Rencana beroperasinya sebuah minimarket di kawasan Pasar Gunungsari masih menuai kritik dari para pedagang pasar tradisional.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Gunungsari, Adam, mengungkapkan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan manajemen Alfamart terkait rencana pembukaan gerai ritel modern di sekitar Pasar Gunungsari.

Menurut Adam, saat ini telah terdapat dua minimarket yang beroperasi di kawasan tersebut, yakni di area SPBU dan di samping SMA BPK Penabur. Namun, jarak kedua gerai tersebut dengan pasar tradisional disebut kurang dari 500 meter.

Baca Juga:Komisi I DPRD Dukung Infrastruktur Teknologi dan Publikasi DKIS Penyuluhan Hukum FH UGJ bagi Kelompok Difabel

“Saat moratorium ritel modern diberlakukan, APPSI sudah menyuarakan agar pendirian ritel modern tidak berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. Namun kenyataannya, saat ini ada gerai yang berdiri dengan jarak kurang dari itu dan mendapatkan izin dari Pemkot,” ujar Adam kepada Radar Cirebon di sela kegiatan di Kantor OJK Cirebon.

Adam menambahkan, persoalan tersebut sempat dibahas dalam pertemuan bersama DPRD Kota Cirebon. Dalam pertemuan itu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Cirebon disebut telah mengeluarkan surat imbauan terkait perizinan dan pendirian minimarket di sekitar pasar tradisional.

Namun, para pedagang mengaku baru mengetahui keberadaan surat imbauan tersebut sekitar tiga minggu lalu.

“Surat itu sudah diterbitkan sejak September 2025 terkait perizinan minimarket. Bahkan pada Januari atau Februari 2026, Indomaret juga sudah beroperasi di depan Pasar Perumnas Harjamukti (PPH),” katanya.

Melihat kondisi tersebut, pedagang Pasar Gunungsari bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon mendesak Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon untuk segera mengambil langkah konkret.

Mereka berharap surat imbauan yang telah diterbitkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

“Kami berharap ada tindak lanjut yang nyata. Bukan berarti kami menolak investasi yang masuk, tetapi kami ingin regulasi yang ada benar-benar menjadi payung hukum yang melindungi pedagang pasar tradisional di Kota Cirebon,” pungkasnya. (abd)

0 Komentar