Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam. Dari ruangan bagian umum, petugas membawa sejumlah berkas atau dokumen yang dimasukkan ke koper.
Kehadiran tim Kejati Jabar itu dibenarkan Sekertaris DPRD Kabupaten Indramayu, Dulyono. “Sekitar pukul 09.30 WIB datang. Saat itu saya sedang di BKAD, lalu staf telepon beritahukan bahwa ada rombongan dari Kejati Jabar,” ujar Dulyono.
Dulyono sendiri tidak tahu secara pasti dokumen apa yang dicari dan telah dibawa oleh petugas. Ia mengaku tak tahu persis karena tim ini bekerja cepat, bahkan hanya berlangsung tiga jam dan kembali ke Bandung dengan membawa berkas atau dokumen yang dimasukan dalam koper.
Baca Juga:Verifikasi Dilakukan Secara Terbuka, Ortu Bisa Pantau Langsung Pendaftaran di SMAN 3 CirebonDiumumkan Secara Daring, DPP Tetapkan Siti Farida Rosmawati Ketua DPC PKB Kota Cirebon
“Saya memang sempat bertemu dengan pihak Kejati Jabar yang meminta dokumen yang diperlukan. Saat itu saya sempat minta (memperlihatkan, red) surat tugas dan diperlihatkan. Itu (tim Kejati Jabar, red) memang resmi,” terang Dulyono.
Sementara saat disinggung bahwa penggeledahan itu terkait dengan penanganan kasus dugaan tunjangan perumahan (tuper) anggota DPRD, Dulyono tidak bisa memastikan. “Kami juga tidak bisa menduga-duga apakah itu kaitannya dengan tuper karena materi yang diminta masih sebatas dokumen saja, terkait dokumen apa yang dibawa, kami tidak tahu,” jelasnya.
Perlu diketahui, mengenai penanganan kasus tuper di Kejati Jabar, belakangan sudah ramai dengan adanya pemberitaaan sejumlah media online yang menyebut Wakil Bupati Indramayu Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat. Kasusnya adalah tuper saat Syaefudin menjabat sebagai ketua DPRD Indramayu.
Syaefudin sendiri sudah memberikan penjelasan di hadapan awak media pada Minggu (7/6/2026). Ia kala itu menepis kabar yang beredar di media online yang menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Terus terang saya juga kaget. Artinya saya sendiri belum pernah dikonfirmasi oleh kejati, apalagi menerima surat penetapan tersangka, itu juga tidak ada,” terangnya.
Menurut dia, penetapan status tersangka seharusnya melalui prosedur resmi. Seperti penerbitan surat pemberitahuan yang dilengkapi nomor surat dan tanggal penetapan, dan lain sebagainya. Namun tidak ada pemberitahuan apapun, baik itu secara informal melalui telepon maupun pesan singkat dari pihak Kejati Jabar yang diterima oleh dirinya. “Ini kan tidak ada sampai sekarang, tapi tiba-tiba muncul berita yang tersebar di media sosial yang ini jelas sangat merugikan saya,” ungkap Syaefudin.
