Namun, selang 14 bulan kemudian, Syaefudin mengungkapkan, ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya ketidakcermatan administratif dari DPRD (Sekwan dan PPTK). KJPP Unpas yang ditunjuk, disebut BPK ternyata belum terdaftar di Kementerian Keuangan. Dalam rekomendasinya, BPK hanya meminta agar KJPP diganti.
“Dalam rekomendasi itu tidak ada permintaan pengembalian dana tunjangan ataupun laporan adanya kerugian negara, misalkan pada saat itu ada permintaan pengembalian, kami dan seluruh anggota DPRD saat itu pasti akan penuhi, tapi ini tidak ada, jika harus dikembalikan ya dikembalikan ke mana,” terangnya.
Mengikuti rekomendasi BPK, lembaga penilai langsung diganti. KJPP yang baru kala itu tidak lagi berpatokan pada harga properti di Jalan Sudirman, melainkan diganti dengan berpatokan pada harga di Jalan Tambak. Pergantian nilai patokan ini membuat nominal tunjangan merosot tajam, bahkan lebih kecil dari nominal sebelum kenaikan diajukan di tahun 2022.
Baca Juga:Verifikasi Dilakukan Secara Terbuka, Ortu Bisa Pantau Langsung Pendaftaran di SMAN 3 CirebonDiumumkan Secara Daring, DPP Tetapkan Siti Farida Rosmawati Ketua DPC PKB Kota Cirebon
Yakni tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Indramayu turun menjadi Rp16 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan, dan anggota DPRD Indramayu turun menjadi Rp9 juta per bulan. “Walau terjun payung, nilai itu diterima oleh anggota DPRD semuanya karena itu berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh pihak KJPP,” terangnya.
Syaefudin sendiri dalam hal ini merasa heran karena hanya Indramayu yang disorot, padahal daerah lain juga menaikkan tunjangan, bahkan nominalnya juga lebih besar karena harga properti yang diukur nilainya lebih besar dari Indramayu, menggunakan jasa KJPP yang sama.
Meski begitu, Syaefudin memastikan tak ada intervensi dari DPRD Indramayu terhadap hitungan KJPP. Nominal yang dipersoalkan dalam dugaan korupsi tersebut, murni hasil hitungan KJPP. “Ibaratnya itu, anggota dewan adalah penerima manfaat dari pemerintah, besarannya pun bukan DPRD yang menentukan. Serta poin penting dari BPK waktu itu ditegaskan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” terangnya.
Syaefudin menyampaikan bahwa seluruh keterangan tersebut juga telah disampaikan oleh dirinya saat dimintai keterangan oleh Kejati Jabar dalam penyelidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun anggaran 2022. (san/oni)
