Wabup Indramayu Tersangka, Total Tiga Ada Orang, Kasus Dugaan Korupsi Tuper DPRD Indramayu

Wabup Indramayu Tersangka
PENJELASAN: Kasipenkum Kejati Jabar Nur Srichayawijaya saat menyampaikan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Tuper DPRD Indramayu, Jumat (12/6/2026). Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

Ia menjelaskan pada tahun 2022 lalu, ketika dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu, tunjangan perumahan merupakan hak atributif anggota dewan yang telah diatur oleh regulasi. Pada tahun 2022 setelah pandemi Covid-19 mereda, para anggota DPRD Indramayu menyampaikan aspirasi untuk menaikkan tunjangan perumahan.

Karena alasan sudah beberapa tahun tidak ada penyesuaian, sementara harga properti terus meningkat dan sejumlah daerah lain telah menaikkan tunjangan mereka lebih dulu. “Sebagai ketua, saya menangkap aspirasi dari para anggota. Tapi sebelum itu kami juga melakukan langkah-langkah untuk penyesuaian agar aspirasi itu bisa sejalan dengan regulasi,” jelasnya.

Setelah aspirasi dari anggota DPRD, kemudian, Syaefudin memerintahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk melakukan studi banding ke daerah lain yang menaikkan tunjangan perumahan. Dari laporan, diketahui ada sekitar 14 daerah di Jawa Barat yang menaikkan tuper.

Baca Juga:Verifikasi Dilakukan Secara Terbuka, Ortu Bisa Pantau Langsung Pendaftaran di SMAN 3 CirebonDiumumkan Secara Daring, DPP Tetapkan Siti Farida Rosmawati Ketua DPC PKB Kota Cirebon

Hasilnya, daerah-daerah itu memang menaikkan nilai tuper. Mereka menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Universitas Pasundan (Unpas) sebagai lembaga yang berwenang untuk menilai besaran berbagai macam tunjangan atau fasilitas.

DPRD Indramayu pun akhirnya meniru langkah itu dan turut menggandeng Unpas sebagai KJPP. Saat itu, Unpas menyatakan bahwa nilai maksimal tunjangan tidak boleh melebihi DPRD Provinsi Jawa Barat, yakni Rp60 juta, dan saat itu sempat merekomendasikan angka hingga Rp59 juta.

Namun, dalam perjalanannya, Syaefudin meminta agar nilai tersebut disesuaikan dengan asas kepatutan dan kemampuan daerah. Setelah dilakukan penghitungan, disepakati anggaran naik dari Rp10,2 miliar menjadi Rp16,8 miliar per tahun.

Atau dengan kata lain, tunjangan untuk Ketua DPRD Indramayu yang sebelumnya Rp25 juta naik menjadi Rp40 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD sebelumnya Rp23 juta naik menjadi Rp35 juta per bulan, dan anggota DPRD Indramayu yang sebelumnya Rp21 juta naik menjadi Rp30 juta per bulan. Nominal itu belum dipotong pajak.

Dasar penilaian KJPP Unpas saat itu menggunakan patokan nilai properti tertinggi di Jalan Jenderal Sudirman, Indramayu. Keputusan ini kemudian diajukan kepada Bupati Indramayu yang saat itu dijabat oleh Nina Agustina dan disetujui melalui Peraturan Bupati (Perbup).

0 Komentar