Kadisdik menegaskan, seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Melalui pemetaan yang dilakukan dalam rangkaian SPMB, pemerintah dapat memperoleh gambaran kebutuhan pendidikan secara lebih akurat sehingga berbagai intervensi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)
