Kemarau Mengancam, BPBD Cirebon Aktifkan Posko Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

petani Cirebon
MONITORING: Tampak petani di wilayah Kabupaten Cirebon tengah memantau tanaman padi, kemarin. Dinas Pertanian memastikan lahan sawah masih relatif aman dari ancaman kekeringan. FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau.

Salah satunya, membentuk Pos Komando Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.

Pembentukan pos komando (posko) itu tertuang melalui Keputusan Bupati Cirebon Nomor 300.2.3/Kep.387-BPBD/2026.

Baca Juga:Bentuk Satgas Sungai, Siapkan Pemasangan Trash BarrierPedagang Desak Usut Tuntas Penyebab Kebakaran, Pasar Tegalgubug Dua Kali Terbakar dalam Sepekan

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Plt Kepala BPBD Kabupaten Cirebon, Syamsul Huda menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menempatkan Kabupaten Cirebon sebagai salah satu daerah yang berpotensi mengalami kekeringan selama musim kemarau tahun ini.

“Potensi yang dihadapi bukan hanya berkurangnya ketersediaan air bersih, tetapi juga dampaknya terhadap sektor pertanian hingga meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan. Karena itu diperlukan sistem komando yang mampu mengkoordinasikan seluruh unsur penanganan di lapangan,” ujar Syamsul kepada Radar Cirebon.

Diungkapkannya, ada 25 personel yang disiapkan. Jumlah tersebut di bagi beberapa shift. Yang berjaga ada 5 orang dan satu penanggungjawab. Sementara untuk jumlah posko hanya ada satu, di BPBD.

“Melalui keputusan tersebut, Pemkab Cirebon membentuk Pos Komando Siaga Darurat lengkap dengan susunan personel, tugas, dan fungsi yang tertuang dalam dua lampiran keputusan bupati,” katanya.

Posko ini, kata Syamsul, akan menjadi pusat koordinasi seluruh upaya penanganan selama status siaga darurat diberlakukan.

Untuk mekanisme kerja pos komando mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.

Baca Juga:Pelibatan APH Kurang Tepat, Kepatuhan Pajak Bergantung pada Manfaat yang Dirasakan MasyarakatCirebon Siap Gelar Festival Topeng Internasional 2026

“Dengan pola itu, setiap instansi memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi,” terangnya.

Lebih lanjut, dijadikan Syamsul, keberadaan posko juga menjadi langkah antisipatif agar distribusi bantuan air bersih, penanganan wilayah terdampak, hingga pengendalian potensi kebakaran lahan dapat berjalan lebih efektif apabila kondisi kemarau semakin ekstrem.

“Dalam keputusan itu juga menegaskan bahwa pembiayaan penanganan siaga darurat bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

0 Komentar