Kembalikan Trotoar untuk Pejalan Kaki, Satpol PP Cirebon Tertibkan PKL dan Bangli

pedagang di trotoar
RAZIA: Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar Jalan Fatahillah Kecamatan Weru, Senin (3/8). FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar Jalan Fatahillah, Kecamatan Weru, Senin (3/8).

Selain PKL, petugas juga menertibkan bangunan liar (bangle) yang berdiri di atas trotoar karena dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum tersebut.

Penertiban itu merupakan bagian dari pelaksanaan Program Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) yang bertujuan menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga:Bentuk Satgas Sungai, Siapkan Pemasangan Trash BarrierPedagang Desak Usut Tuntas Penyebab Kebakaran, Pasar Tegalgubug Dua Kali Terbakar dalam Sepekan

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, trotoar merupakan fasilitas yang dibangun pemerintah untuk memberikan ruang yang aman bagi pejalan kaki.

Karena itu, keberadaannya harus dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya. “Trotoar harus sesuai dengan fungsinya, yakni diperuntukkan bagi para pejalan kaki, bukan untuk berdagang,” ujar Imam.

Menurutnya, penggunaan trotoar sebagai lokasi berjualan maupun untuk mendirikan bangunan liar tidak hanya mengganggu estetika kawasan, tetapi juga mengurangi kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas.

Kondisi tersebut, kerap memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan sehingga berpotensi membahayakan keselamatan mereka.

Karena itu, lanjut Imam, Satpol PP melakukan penataan dengan menertibkan seluruh aktivitas yang memanfaatkan trotoar tidak sesuai aturan.

“Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib,” tandasnya.

Ditegaskan Imam, penertiban yang dilakukan di Jalan Fatahillah bukan merupakan kegiatan yang bersifat insidental.

Baca Juga:Pelibatan APH Kurang Tepat, Kepatuhan Pajak Bergantung pada Manfaat yang Dirasakan MasyarakatCirebon Siap Gelar Festival Topeng Internasional 2026

Satpol PP telah menyiapkan agenda penataan di sejumlah ruas jalan lain di Kabupaten Cirebon yang masih ditemukan trotoar digunakan sebagai tempat berjualan maupun lokasi berdirinya bangunan liar.

“Kami tidak hanya melakukan penertiban di Jalan Fatahillah. Kedepan, penertiban juga akan dilakukan di ruas-ruas jalan lainnya yang trotoarnya digunakan bukan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, penataan fasilitas umum menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kawasan yang lebih tertib dan nyaman.

Keberadaan trotoar yang bebas dari lapak maupun bangunan liar diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pejalan kaki.

0 Komentar