Harizal menjelaskan, sekitar 97 persen pasien RSUD Cideres merupakan peserta BPJS Kesehatan. Karena itu, rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai regulasi dan standar yang berlaku dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Hampir seluruh pasien kami merupakan peserta BPJS Kesehatan. Rumah sakit harus mengikuti aturan yang berlaku. Masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap pelayanan memiliki dasar hukum, standar operasional, dan ketentuan yang harus dipatuhi,” katanya.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan kini tidak hanya berperan sebagai penjamin pembiayaan, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar kompetensi rumah sakit.
Baca Juga:Petani Majalengka Mulai Merasakan Dampak KekeringanWarga Keluhkan Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan
“Yang dinilai bukan hanya kualitas pelayanannya, tetapi juga kompetensi tenaga medis, kelengkapan sarana dan prasarana, serta kesesuaian sistem rujukan. Semua itu bertujuan memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjamin keselamatan pasien,” jelasnya.
Menurut Harizal, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme rujukan berjenjang sehingga kerap muncul persepsi keliru ketika pasien harus dirujuk ke rumah sakit lain.
“Jangan sampai masyarakat menganggap rumah sakit mempersulit pelayanan. Padahal, ada ketentuan mengenai kompetensi layanan yang harus dipenuhi demi keselamatan pasien. Karena itu, edukasi kepada masyarakat juga sangat penting,” tuturnya.
Melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, RSUD Cideres berharap seluruh masukan dari organisasi profesi, akademisi, komunitas pasien, organisasi kemasyarakatan, dan media dapat menjadi bahan penyempurnaan standar pelayanan. Dengan demikian, pelayanan kesehatan yang diberikan diharapkan semakin transparan, akuntabel, berkualitas, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat Kabupaten Majalengka. (bae)
