Jemaah Telantar di Bandara, Bupati Dian Minta Travel Umrah Bertanggung Jawab

Agus panther/radar kuningan 
KOORDINASI: Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi melakukan video call bersama perwakilan keluarga jemaah, pihak travel umrah, serta Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, Minggu (2/8/2026).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sebanyak 95 jemaah umrah asal Kabupaten Kuningan mengalami penundaan keberangkatan menuju Tanah Suci akibat kendala teknis dalam proses penerbitan visa di Arab Saudi.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi langsung melakukan koordinasi melalui video call bersama perwakilan keluarga jemaah, pihak biro perjalanan umrah, serta Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, Minggu (2/8/2026).

Dalam komunikasi tersebut, Bupati Dian meminta penjelasan terkait penyebab tertundanya keberangkatan. Ia juga menegaskan agar pihak penyelenggara perjalanan bertanggung jawab dan memenuhi seluruh hak para jemaah selama menunggu jadwal pemberangkatan ulang.

Baca Juga:Petani di Kuningan Keluhkan Hama hingga Pemangkasan Dana DesaPKK Teguhkan Komitmen Wujudkan Keluarga Berkualitas

Berdasarkan keterangan pihak travel, terdapat 124 jemaah umrah asal Kuningan yang telah dijadwalkan berangkat. Sebanyak 29 jemaah yang menggunakan penerbangan Garuda Indonesia berhasil berangkat sesuai jadwal karena proses penerbitan visa telah selesai lebih awal.

Sementara itu, 95 jemaah lainnya yang dijadwalkan terbang menggunakan Saudia Airlines pada Jumat malam pukul 21.40 WIB belum dapat diberangkatkan. Penundaan terjadi akibat gangguan teknis pada sistem penerbitan visa di Arab Saudi.

Visa para jemaah baru diterbitkan sekitar pukul 22.00 WIB atau setelah jadwal keberangkatan pesawat. Kondisi tersebut membuat maskapai tidak dapat menunda penerbangan yang telah ditetapkan.

Setelah keberangkatan tertunda, sebagian jemaah memilih kembali ke Kuningan untuk beristirahat. Sementara sebagian lainnya tetap berada di Jakarta sambil menunggu kepastian jadwal penerbangan berikutnya.

Bupati Dian kemudian meminta pihak travel segera memberikan kepastian terkait pemberangkatan ulang. Berdasarkan kesanggupan penyelenggara, seluruh jemaah akan diberangkatkan secara bertahap dalam dua gelombang.

Proses pemberangkatan ulang ditargetkan rampung paling lambat pada 5 Agustus 2026. Keberangkatan belum dapat dilakukan sekaligus karena keterbatasan ketersediaan kursi penerbangan pada awal Agustus.

Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, H Ahmad Fauzi, mengatakan persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga:Hidupkan Pasar Tradisional, Pemkab Cirebon Bakal Perketat Pendirian Retail ModernNilai PTSP Kabupaten Cirebon Naik 27 Poin, Hilmy: Perizinan Makin Cepat dan Berkualitas

Menurutnya, Kasubdit Pembinaan Umrah Kementerian Agama RI telah ikut membantu penyelesaian kendala yang dihadapi para jemaah. Kementerian Agama juga menawarkan bantuan pengadaan tiket untuk mempercepat proses keberangkatan.

Namun demikian, pelaksanaan pemberangkatan tetap harus menyesuaikan dengan ketersediaan kursi pada penerbangan yang dapat digunakan.

0 Komentar