Somasi Kedua untuk PD Pembangunan Kota Cirebon Terkait Dugaan Wanprestasi

Bus Rapid Transit
SOMASI: Kasus wanprestasi atas kekurangan pembayaran Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Bus Rapid Transit (BRT) Trans Cirebon Tahun 2022. DOKUMEN SENO DIWI PRIYANTO/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – PT Bima Inti Global melayangkan somasi kedua kepada PD Pembangunan Kota Cirebon terkait dugaan wanprestasi atas kekurangan pembayaran Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Bus Rapid Transit (BRT) Trans Cirebon Tahun 2022 serta pengembalian dana jaminan kerja sama yang belum diselesaikan.

Kuasa hukum PT Bima Inti Global, Muhamad Imanullah SH MKn, mengatakan somasi kedua tersebut merupakan upaya terakhir setelah sebelumnya perusahaan telah menyampaikan pemberitahuan dan somasi pertama.

“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan karena sudah berlarut-larut. Selama ini kami hanya menerima janji pembayaran, tetapi hingga kini belum juga direalisasikan. Ini merupakan somasi kedua sekaligus yang terakhir,” ujarnya.

Baca Juga:Jaga Kebersihan Lingkungan, Pemdes Battembat Tutup Lokasi Sampah LiarKonsolidasi Nasional PSGA 2026, Meneguhkan Ekosistem PTKI yang Adil Gender dan Inklusif

Menurut Imanullah, pihaknya telah menerima tanggapan atas somasi yang dilayangkan. Dalam surat balasan tersebut, PD Pembangunan menyatakan akan menyelesaikan kewajibannya secara bertahap dan mengaku telah membayar Rp100 juta pada Februari 2026.

Namun, hingga saat ini PT Bima Inti Global menilai penyelesaian kewajiban tersebut belum tuntas.

“Seperti sebelumnya, kami kembali hanya menerima janji. Kami berharap ada langkah konkret untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunda,” katanya.

Imanullah menyebut, berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, masih terdapat kekurangan pembayaran BOK Tahun 2022 sebesar Rp447.933.215. Selain itu, dana jaminan kerja sama yang seharusnya dikembalikan juga disebut belum direalisasikan.

“Seluruh kewajiban operasional telah kami laksanakan selama Januari hingga Desember 2022. Seluruh pengeluaran juga telah diajukan secara terbuka, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut akuntabilitas serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama antara badan usaha milik daerah (BUMD) dengan mitra kerja.

Ia menilai keterlambatan penyelesaian kewajiban pembayaran berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha dan kerja sama pelayanan publik apabila tidak segera diselesaikan.

Baca Juga:Data PJU Kabupaten Cirebon dan PLN Selisih 48 Ribu Titik, Tagihan Listrik Nyaris Rp3 MiliarBahas Pertanggungjawaban Realisasi APBD 2025, Komisi I DPRD Cirebon Puji Kinerja Setwan 

Meski demikian, PT Bima Inti Global mengaku masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.

“Kami tetap mengutamakan penyelesaian secara profesional dan musyawarah. Namun, kami juga membutuhkan kepastian hukum dan kepastian penyelesaian kewajiban yang menjadi hak klien kami,” tegasnya.

PT Bima Inti Global berharap PD Pembangunan Kota Cirebon segera memberikan kepastian mengenai penyelesaian sisa pembayaran BOK Tahun 2022 maupun pengembalian dana jaminan kerja sama yang hingga kini belum direalisasikan.

0 Komentar