Ia menilai, kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan barang, umumnya tidak dipicu oleh satu faktor tunggal. Ada banyak aspek yang harus diperiksa secara mendalam sebelum kesimpulan akhir ditetapkan.
Ia meminta penyidik mengurai seluruh kemungkinan penyebab kecelakaan. Mulai dari kondisi sistem pengereman, kelayakan kendaraan, kondisi ban, suspensi, hingga dugaan kelebihan muatan dan distribusi beban yang dibawa kendaraan.
Terlebih, truk yang terlibat kecelakaan diketahui mengangkut air mineral. “Muatan cair memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan barang padat,” terangnya.
Baca Juga:DPRD Nikmati Tunjangan Fantastis, Wakil Rakyat Disorot setelah Usul APH Jadi Satgas Optimalisasi Pajak DaerahSatgas Pajak Libatkan APH, Edo: Bukan seperti Debt Collector, Guru Besar UIN: Perlu Ditinjau Lagi
Ia menjelaskan, saat kendaraan melaju atau melintasi jalur menurun, cairan di dalam tangki atau kemasan dapat bergerak dan berpindah posisi. Fenomena ini dikenal sebagai liquid sloshing, berpotensi mengubah titik keseimbangan kendaraan dan memengaruhi stabilitas laju truk.
“Karakteristik muatan cair harus menjadi bagian penting dalam investigasi. Karena pergerakan cairan bisa memengaruhi kendali kendaraan saat melintas di medan tertentu,” jelasnya.
Tak hanya faktor kendaraan, Eddy juga mendorong penyidik menelusuri aspek manajemen keselamatan perusahaan angkutan. Mulai dari sistem pengawasan armada, perawatan kendaraan, pengendalian muatan, kompetensi pengemudi, jam kerja sopir hingga penerapan manajemen risiko keselamatan. “Artinya, kecelakaan besar sering kali merupakan akumulasi dari sejumlah kegagalan sistem yang terjadi secara beruntun,” ungkapnya.
Sebagian besar kecelakaan, sambungnya, bukan disebabkan satu faktor. Biasanya ada rangkaian kegagalan yang saling berkaitan. “Karena itu, proses penyidikan harus profesional, objektif dan menyeluruh,” terangnya.
Eddy mengaku siap memberi pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada keluarga korban. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kemanusiaan terhadap para korban tragedi tersebut. “Perhatian khusus ini perlu diberikan kepada anak perempuan korban yang menjadi satu-satunya anggota keluarga yang selamat,” tuturnya.
Bocah tersebut, tambah Eddy, harus kehilangan ayah, ibu dan adiknya dalam kecelakaan itu. Bahkan, ia juga harus menjalani amputasi akibat luka berat yang dideritanya. “Hak-hak hukum keluarga korban harus diperjuangkan. Terutama masa depan anak yang kini kehilangan kedua orang tuanya,” jelas eks pejabat Dishub Kabupaten Cirebon itu.
