Seperti diketahui, tunjangan dan fasilitas bagi anggota DPRD kembali menjadi sorotan setelah seorang wakil rakyat mengusulkan agar Pemkot Cirebon melibatkan APH (aparat penegak hukum) dalam menagih tunggakan pajak. Berbagai pihak geram dengan usulan itu. Lalu, muncul sorotan pada tunjangan-tunjangan yang dinilai fantastis yang selama ini dinikmati DPRD, termasuk tunjangan perumahan.
Pada Jumat (17/7/2026), Seketaris DPRD (Sekwan) Kota Cirebon Siti Solecha mengatakan nilai tunjangan bagi 35 wakil rakyat di Griya Sawala sebenarnya telah mengalami efisiensi atau penyesuaian. Seperti pada tunjangan perumahan (tuper) yang paling disorot selama ini, dipastikan telah mengalami penyesuaian menjadi Rp30 jutaan.
Dari keterangan Siti Solecha, diketahui bahwa tuper untuk Ketua DPRD, dari angka semula Rp52,9 juta per bulan menjadi Rp36,9 juta, wakil ketua dari Rp48,2 juta jadi Rp34,6 juta, dan anggota dari Rp45,8 juta juta jadi Rp32,2 juta.
Baca Juga:Pungutan Sekolah Negeri Terus Berulang, Alasan Sekolah: Tak Wajib BayarJuara 3 Piala Dunia Gelar Basa-basi Inggris
Kata Sekwan, pelaksanaan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD didasarkan pada Perwali Cirebon Nomor 5 Tahun 2025. Kendati demikian, lanjutnya, realisasi besaran yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD tak menerapkan angka maksimal karena adanya instruksi untuk efisiensi. “Memang dasarnya Perwali, tapi pelaksanaannya tidak maksimal karena kita efisiensi,” ungkap Siti Solecha.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan anggaran di Sekretariat DPRD mengalami efisiensi hingga 28 persen. Kebijakan tersebut juga berdampak pada sejumlah tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD. Salah satu pos yang ditiadakan sepenuhnya adalah tunjangan pakaian dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon. Dengan demikian, pada tahun ini para wakil rakyat tidak memperoleh fasilitas pakaian dinas baru. “Tunjangan pakaian dinas yang nilainya cukup besar juga kita nolkan,” sebutnya.
Selain tunjangan perumahan (tuper) yang telah mengalami penyesuaian, efisiensi juga diberlakukan pada tunjangan transportasi. Ketua DPRD yang dalam Perwali Nomor 5 tahun 2025 berhak atas Rp29.411.765 per bulan, pada realisasinya menerima sekitar Rp22,6 juta. Wakil ketua menerima Rp20,8 juta dari ketentuan Perwal Rp27.058.824, sedangkan anggota DPRD menerima Rp18,1 juta dari nominal Rp23.529.412 di peraturan wali kota.
Tak hanya itu, tunjangan komunikasi intensif juga ikut dipangkas. Dari ketentuan sebesar Rp10,5 juta per bulan, realisasinya menjadi Rp8 juta setelah dilakukan efisiensi sekitar 20 persen.
