DP dan Pemkot Harus Bergerak Cepat, Pungutan di SMPN Tak Boleh Dibiarkan Jadi Tradisi

Hediyana Yusuf
Hediyana Yusuf, Akademisi/Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon
0 Komentar

“Informasi di luar itu tidak sesuai kenyataan. Kami justru meringankan. Silakan orang tua boleh beli seragam di mana pun. Mau beli satu setel, sisanya beli di luar juga sangat tidak apa-apa,” ujar Eulis kepada Radar Cirebon, Selasa (21/7/2026).

Lalu mengapa sekolah menyediakan seragam? Eulis menjelaskan, sekolah hanya membantu memfasilitasi pengadaan seragam khas. Jenis seragam yang memang tidak dijual bebas di toko pakaian umum. Contohnya batik khas sekolah dan pakaian olahraga. Itu pun bisa dicicil. Di luar seragam khas itu, sekolah mempersilakan para orang tua untuk membeli sendiri.

Bahkan untuk seragam umum seperti putih biru, sekolah memberi kelonggaran ekstra. Siswa boleh memakai seragam bekas kakak kelasnya. “Sampai kelas 9 mau pakai baju biru putih biasa juga tidak apa-apa. Kami tidak akan mendiskriminasi hanya karena beda seragam,” jelas Eulis.

Baca Juga:Wow! Pajak Daerah Kabupaten Cirebon Sudah Rp201 M, Tak Termasuk Opsen PKB dan BBNKBPunya Tunjangan Besar untuk Rumah Mewah, Padahal DPRD Masih Mampu

Bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu, sekolah menyiapkan jaring pengaman. Ada subsidi khusus sebesar 50 persen. Bagi yang benar-benar miskin, seragam diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

Bagaimana dengan uang kegiatan Rp955.000 yang ikut disoal? Eulis menyebut angka itu bukan muncul dari langit. Rencana anggaran tersebut dirancang dan disepakati bersama Komite Sekolah. Demi meluruskan prasangka, sekolah dijadwalkan bakal mengundang seluruh orang tua murid kelas VII untuk duduk bersama dalam rapat sosialisasi transparan. (ade)

0 Komentar