“Dalam kasus ini, tim bekerja secara maraton dan ilmiah untuk mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara, termasuk puntung rokok, nota transaksi perhiasan, hingga alat bukti obeng yang digunakan tersangka,” ujar Imara.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 sentimeter, dua unit telepon seluler, catatan dan nota jual beli emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, pakaian korban yang terkena darah, pengait kalung, serta puntung dan bungkus rokok.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Perlu Benahi Transportasi Kota Cirebon, Organda Usul Pemkot Cirebon Tebus Armada TuaPedagang Eks Kalibaru Kini Menunggu Ramai di Sudut Dukuh Semar
Sementara itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon dibuat terkejut atas informasi kasus pembunuhan yang menyeret oknum PNS di Kecamatan Gegesik.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP mengaku pihaknya baru menerima informasi terkait kasus tersebut pada Jumat pagi (24/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB melalui tautan pemberitaan yang beredar di Instagram Radar Cirebon. “Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan konfirmasi kepada Camat Gegesik dan Dinas Pendidikan,” ujar Meilan saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Jumat (24/7/2026).
Kata Meilan, saat ini data ASN yang bersangkutan sudah dikantongi. Hanya saja, pihaknya belum mengetahui secara pasti kronologi maupun motif peristiwa pidana yang menjerat oknum guru berinisial S itu. “Informasi yang diperoleh sementara masih berasal dari pemberitaan media,” terangnya.
Tapi, sambung Meilan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Camat Gegesik, tindakan pidana yang dilakukan S itu diduga dipicu penggunaan dana tabungan siswa yang harus dipertanggungjawabkan pelaku. “Atas kejadian ini, BKPSDM mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap ASN di lingkungan kerjanya,” terangnya.
Seperti diketahui, peristiwa perampokan disertai pembunuhan itu menggegerkan warga Blok Plambangan, Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/6/2026). Saat itu, korban ditemukan oleh pihak keluarga sekitar pukul 09.00 WIB.
