Kasi Pemdes Jagapura Kidul, Simanto, mengatakan pihak desa menerima laporan dari warga sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima Simanto dari keluarga korban, penemuan jasad bermula saat adik korban datang ke rumah untuk mengambil kartu bantuan sosial (bansos). “Menurut keterangan keluarga, adiknya datang ke rumah korban untuk mengambil kartu bansos. Saat itu korban dipanggil-panggil tetapi tidak ada jawaban,” ujar Simanto kepada Radar Cirebon, kala itu di lokasi kejadian.
Karena curiga tidak ada respons dari dalam rumah, keluarga kemudian berusaha mengecek kondisi korban. Saat masuk ke dalam kamar, korban ditemukan dalam posisi telungkup di atas kasur dan sudah meninggal dunia. “Keluarga kemudian menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal di kamar dengan posisi telungkup di atas kasur,” katanya.
Dari hasil pengamatan awal, korban ditemukan dengan sejumlah luka di bagian kepala dan beberapa titik lainnya di tubuh korban. Selain itu, sejumlah barang berharga yang biasa dipakai korban juga dilaporkan hilang. “Korban mengalami luka di kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya. Barang-barang berharga yang dipakai korban juga sudah tidak ada,” ungkap Simanto.
Baca Juga:Perlu Benahi Transportasi Kota Cirebon, Organda Usul Pemkot Cirebon Tebus Armada TuaPedagang Eks Kalibaru Kini Menunggu Ramai di Sudut Dukuh Semar
BKPSDM Minta Pengelolaan Dana Siswa dengan Lembaga Resmi
BADAN Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon dibuat terkejut atas informasi kasus perampokan dan pembunuhan yang menyeret oknum PNS guru di Kecamatan Gegesik. Kasus ini diduga dipicu kondisi terdesak pelaku yang membutuhkan uang karena terlilit dana tabungan siswa yang harus dipertanggungjawabkan.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP pun menyarankan agar pengelolaan dana tabungan siswa tidak lagi dipegang secara langsung oleh guru. “Ke depan, pengelolaan tabungan siswa sebaiknya bekerja sama dengan lembaga resmi seperti bank atau koperasi agar lebih aman dan akuntabel,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, menurut Meilan, BKPSDM telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Kepala SD Negeri 2 Jagapura selaku atasan langsung yang bersangkutan. “Tak hanya itu, kami juga telah mengajukan permohonan salinan surat penahanan kepada Polresta Cirebon,” ucapnya kepada Radar Cirebon, Jumat (24/7/2026).
